No. 8 Tahun 2023

No. 8 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

No. 8 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 June 2023
Tanggal DiUndangkan
14 June 2023
Tanggal Berlaku
14 June 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Nomor: 23/POJK.01

2019 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:31

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan dan menyesuaikan dengan perkembangan internasional serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi penting seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). - Menyertakan berbagai jenis lembaga yang termasuk dalam PJK. 2. Kewajiban PJK: - PJK wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi. - Melakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). 3. Pengendalian Intern: - PJK harus memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dan independen untuk memastikan kepatuhan terhadap APU, PPT, dan PPPSPM. 4. Pelaporan: - PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 5. Sanksi: - PJK yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan larangan sebagai pihak utama. Larangan - PJK dilarang untuk membuka rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. - Dilarang melakukan hubungan usaha dengan nasabah yang tidak dapat diidentifikasi atau diverifikasi identitasnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Calon Nasabah, Nasabah, dan WIC sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penerapan Teknologi: - Menggunakan teknologi informasi untuk mendukung CDD dan EDD, dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data. 3. Pelatihan dan Kesadaran: - Memberikan pelatihan kepada pegawai mengenai APU, PPT, dan PPPSPM untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. 4. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi dan verifikasi nasabah selama minimal 5 tahun. Laporan Terkait - PJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai penerapan APU, PPT, dan PPPSPM kepada OJK. - Melaporkan setiap Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan Indonesia. PJK diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.