Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
No. 8 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 8 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 02 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 14 June 2023
- Tanggal DiUndangkan
- 14 June 2023
- Tanggal Berlaku
- 14 June 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 8 |
2010 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Nomor: 9 |
2013 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01 |
2017 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Nomor: 23/POJK.01 |
2019 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 08:31
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.