No. 15/51/DPbS

No. 15/51/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11 perihal Unit Usaha Syariah

No. 15/51/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/51/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2013

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:25

Short Review Surat Edaran No. 15/51/DPbS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Desember 2013, mengatur perubahan atas Surat Edaran sebelumnya mengenai Unit Usaha Syariah (UUS). Perubahan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan UUS, termasuk pengangkatan pejabat eksekutif, kegiatan usaha dalam valuta asing, pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor UUS, serta pencabutan izin usaha. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional UUS. Poin-Poin Utama 1. Pengangkatan Pejabat Eksekutif: - Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Bank Indonesia dapat melakukan wawancara untuk menilai kelayakan pejabat yang diangkat. 2. Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing: - Permohonan izin untuk kegiatan usaha dalam valuta asing harus disertai dokumen pendukung, termasuk persetujuan dan pelatihan pegawai. 3. Kajian Rencana Pembukaan dan Penutupan Kantor: - BUK yang memiliki UUS wajib menyusun kajian untuk rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor. 4. Pembukaan dan Penutupan Kantor: - Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pembukaan dan penutupan berbagai jenis kantor UUS diatur secara rinci. 5. Pencabutan Izin Usaha: - Prosedur untuk pencabutan izin usaha UUS harus diajukan dengan dokumen pendukung yang lengkap. Larangan - BUK yang memiliki UUS dilarang mengangkat pejabat eksekutif dengan rekam jejak negatif tanpa pembatalan yang tepat. - Tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa izin yang sah dari Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Menyusun dan mengajukan kajian rencana bisnis untuk pembukaan, pemindahan, atau penutupan kantor. 2. Persiapan Dokumen: - Menyusun dokumen yang diperlukan untuk permohonan izin pembukaan atau penutupan kantor, termasuk studi kelayakan dan compliance check list. 3. Pencabutan Izin: - Mengajukan permohonan pencabutan izin usaha dengan dokumen yang lengkap sesuai ketentuan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor UUS harus disampaikan kepada Bank Indonesia dengan format yang telah ditentukan. - Laporan kegiatan operasional di luar hari kerja atau pada hari libur juga harus dilaporkan sesuai ketentuan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 dan perubahan-perubahannya. - Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS tanggal 5 Oktober 2009 yang diubah dengan Surat Edaran ini. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013 dan harus dipatuhi oleh semua unit usaha syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.