25/POJK.03/2019

25/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

25/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 October 2019
Tanggal DiUndangkan
16 October 2019
Tanggal Berlaku
15 October 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Nomor: 9

2017 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters

Nomor: 159

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Nomor: 25/POJK.03/2015

2015

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama

Nomor: 16/SEOJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 10:01

Short Review of POJK No. 25/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.03/2019 mengatur tentang pelaporan informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan negara-negara yang memiliki perjanjian internasional di bidang perpajakan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan dan Dasar Hukum: - Mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan. - Mendukung program pencegahan penghindaran pajak. - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan perjanjian internasional. 2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Pelapor: - LJK yang wajib melaporkan informasi meliputi Bank Umum, BPR, BPRS, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dan Perusahaan Asuransi. 3. Informasi yang Dilaporkan: - Identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas LJK Pelapor, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan terkait. 4. Proses Pelaporan: - Laporan harus disampaikan secara daring melalui sistem yang disediakan OJK. - LJK Pelapor wajib menyampaikan laporan nihil jika tidak ada rekening yang dilaporkan. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Larangan 1. Tidak Melaporkan: - LJK Pelapor dilarang untuk tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan kepada otoritas perpajakan. 2. Penyampaian Informasi yang Salah: - Dilarang menyampaikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - LJK Pelapor harus mendaftar pada sistem penyampaian informasi nasabah asing yang disediakan oleh OJK. 2. Penunjukan Pejabat: - LJK Pelapor harus menunjuk pejabat penanggung jawab untuk penyampaian laporan. 3. Identifikasi Nasabah: - Melakukan identifikasi terhadap nasabah yang merupakan wajib pajak negara mitra. 4. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan paling lambat 60 hari sebelum batas waktu pertukaran informasi. 5. Koreksi Laporan: - Melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan jika terdapat kesalahan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Nihil: Harus disampaikan jika tidak ada rekening yang wajib dilaporkan. - Koreksi Laporan: Harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan jika terdapat kesalahan. Kesimpulan POJK No. 25/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penghindaran pajak dapat diminimalisir melalui kerjasama internasional dalam pertukaran informasi keuangan. LJK memiliki peran kunci dalam implementasi peraturan ini dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.