Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
25/POJK.03/2019
Tahun
2019
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 25/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 15 October 2019
- Tanggal DiUndangkan
- 16 October 2019
- Tanggal Berlaku
- 15 October 2019
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Nomor: 9 |
2017 | dirujuk |
|
Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters Nomor: 159 |
2014 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra Nomor: 25/POJK.03/2015 |
2015 |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama Nomor: 16/SEOJK.03/2017 |
2017 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
summary pojk 25-2019.pdf
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 10:01
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.