18/SEOJK.03/2019

18/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

18/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
02 October 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 October 2019

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Nomor: 7/9/PBI/2005

2005 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/17/DPbS/2011

2011 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 10/35/DPbS/2008

2008 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/16/DPbS/2011

2011 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Nomor: 7/52/DPbS/2005

2005 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/15/DPbS

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:15

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.03/2019 mengatur pelaporan bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat ini merupakan pedoman bagi BPRS dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2019. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: BPRS wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan melalui Sistem Pelaporan OJK. 2. Isi Laporan: Laporan Bulanan harus mencakup data pokok, laporan posisi keuangan, laba rugi, dan informasi terkait lainnya. 3. Format dan Tata Cara: Penyusunan laporan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 4. Batas Waktu Penyampaian: Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan koreksi disampaikan paling lambat tanggal 15. 5. Sanksi: Pelanggaran dalam penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - BPRS dilarang menyampaikan laporan yang tidak lengkap, tidak akurat, atau terlambat. - Dilarang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan dalam POJK dan surat edaran ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: BPRS harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan tata cara yang ditetapkan. 2. Penggunaan Teknologi: Memastikan adanya sistem pengamanan dan cadangan data untuk melindungi informasi laporan. 3. Penyampaian Tepat Waktu: Mengirimkan laporan bulanan dan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Memuat data dan informasi yang diatur dalam surat edaran. - Laporan Koreksi: Diperlukan jika terdapat kesalahan dalam laporan bulanan yang telah disampaikan. Regulasi Acuan - POJK Nomor 13/POJK.03/2019: Mengatur pelaporan BPRS dan BPR. - Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2019: Menjadi pedoman bagi BPRS dalam pelaporan bulanan. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya. BPRS diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ada demi kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.