6/SEOJK.04.2014

6/SEOJK.04.2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik

6/SEOJK.04.2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/SEOJK.04.2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 April 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 April 2014

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:22

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.04/2014 mengatur tata cara penyampaian laporan secara elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada OJK. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaporan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal. Melalui sistem Pelaporan Elektronik (SPE), Emiten dan Perusahaan Publik diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk jenis laporan yang wajib disampaikan dan prosedur penggunaannya. Poin-Poin Utama 1. Definisi OJK: OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. 2. Laporan yang Dikenakan: Berbagai jenis laporan yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, termasuk laporan kepemilikan saham, laporan keuangan, dan laporan keterbukaan informasi. 3. Sistem Pelaporan Elektronik (SPE): Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan SPE untuk menyampaikan laporan secara elektronik. 4. Kewajiban Penyampaian: Laporan yang disampaikan secara elektronik harus sesuai dengan dokumen asli yang dikirim dalam bentuk hard copy. 5. Tanggung Jawab Emiten: Emiten bertanggung jawab atas penggunaan dan penyalahgunaan SPE. 6. Notifikasi Penerimaan: Bukti penerimaan laporan oleh OJK akan diberikan melalui tanda bukti elektronik. Larangan 1. Penyampaian Laporan yang Tidak Sesuai: Dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan dokumen asli yang dikirim. 2. Penggunaan SPE yang Salah: Dilarang menyalahgunakan hak akses dan penggunaan SPE. 3. Keterlambatan Penyampaian: Dilarang mengabaikan batas waktu penyampaian laporan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Akses SPE: Emiten atau Perusahaan Publik harus mendaftar untuk mendapatkan user ID dan password untuk mengakses SPE. 2. Mematuhi Prosedur: Membaca dan mengikuti prosedur penggunaan SPE yang tersedia di laman OJK. 3. Uji Coba Penyampaian: Melakukan uji coba penyampaian laporan secara elektronik sebelum tanggal 1 Juni 2014. 4. Penyampaian Laporan Hard Copy: Tetap menyampaikan laporan dalam bentuk hard copy meskipun telah menggunakan SPE. Laporan-Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keterbukaan Informasi: Laporan mengenai perubahan kepemilikan saham dan informasi penting lainnya. 2. Laporan Keuangan Berkala: Laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. 3. Laporan Transaksi Material: Laporan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. 4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana: Laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum. 5. Laporan Pembelian Kembali Saham: Laporan terkait pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten. Regulasi ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 24 April 2014 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Emiten dan Perusahaan Publik di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.