PADK 2 Tahun 2026

PADK 2 Tahun 2026

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

PADK 2 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
PADK 2 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 May 2026
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 May 2026

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later)

Nomor: 32

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 46

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024

Nomor: 35

2025 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:36

Short Review Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Buy Now Pay Later Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan kelayakan debitur, dan mengatur mekanisme operasional BNPL dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan pembiayaan, debitur, dan BNPL. - Kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. 2. Analisis Kelayakan Debitur: - Perusahaan wajib melakukan analisis kelayakan debitur berdasarkan usia dan penghasilan. - Batas usia minimal debitur adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan. 3. Prinsip Syariah: - Kegiatan BNPL harus sesuai dengan prinsip syariah, termasuk mendapatkan fatwa dari lembaga yang berwenang. 4. Persetujuan Penyelenggaraan BNPL: - Perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK dengan dokumen lengkap. 5. Pengelolaan Data Pribadi: - Perusahaan hanya dapat mengakses data pribadi debitur dengan persetujuan. - Data harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin. 6. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas mengenai biaya, risiko, dan syarat-syarat BNPL kepada debitur. 7. Penagihan: - Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. 8. Penghentian Penyelenggaraan BNPL: - Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif perusahaan atau perintah OJK. 9. Pelaporan Manfaat Ekonomi: - Perusahaan harus melaporkan manfaat ekonomi yang dikenakan kepada debitur. Larangan - Tidak boleh menggunakan BNPL untuk transaksi ilegal. - Dilarang memberlakukan bunga majemuk atau biaya tambahan saat pelunasan dipercepat. - Dilarang memberikan data pribadi debitur kepada pihak ketiga tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Pembiayaan: - Melakukan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh. - Memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. - Mengajukan permohonan persetujuan BNPL ke OJK dengan dokumen lengkap. - Menyediakan informasi yang transparan kepada debitur. 2. Debitur: - Memahami syarat dan ketentuan BNPL sebelum mengajukan pembiayaan. - Memberikan persetujuan untuk penggunaan data pribadi. Laporan Terkait - Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai manfaat ekonomi BNPL. - Laporan hasil evaluasi pemenuhan prinsip syariah oleh dewan pengawas syariah. - Laporan pengelolaan data pribadi dan transaksi debitur. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan BNPL, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Perusahaan pembiayaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.