11 Tahun 2014

11 Tahun 2014

Regulasi Peraturan Pemerintah — Level 2

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

11 Tahun 2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 Tahun 2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan Pemerintah Level 2
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 February 2014
Tanggal DiUndangkan
12 February 2014
Tanggal Berlaku
12 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:24

Short Review of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan ini bertujuan untuk membiayai operasional OJK dan memastikan pengawasan yang efektif terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. - Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Pengenaan Pungutan: - OJK mengenakan pungutan kepada lembaga jasa keuangan dan individu yang terlibat dalam sektor ini. - Pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK dan kegiatan pendukung lainnya. 3. Jenis dan Besaran Pungutan: - Terdapat biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan yang ditetapkan berdasarkan jenis lembaga dan pendapatan. - Besaran pungutan ditentukan dalam lampiran peraturan dan bervariasi tergantung pada jenis layanan dan lembaga. 4. Pembayaran Pungutan: - Pembayaran pungutan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. - Kewajiban pembayaran harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi. 5. Sanksi: - Pihak yang tidak membayar atau terlambat membayar pungutan dikenakan sanksi administratif berupa denda. - Denda yang dikenakan adalah 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. 6. Akuntabilitas dan Pelaporan: - OJK wajib melaporkan penggunaan pungutan melalui laporan keuangan dan kegiatan. Larangan - Pihak yang tidak melakukan pembayaran pungutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. - Dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pungutan yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan harus membayar pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pembayaran dilakukan dalam empat tahap yang telah ditentukan. 2. Pelaporan: - OJK harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala. 3. Verifikasi: - OJK berhak melakukan verifikasi atas perhitungan pungutan yang dilakukan oleh pihak. Laporan Terkait Regulasi - Laporan keuangan OJK dan laporan kegiatan yang mencerminkan penggunaan pungutan. - Laporan mengenai pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan. Kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pungutan yang dikenakan oleh OJK kepada pihak-pihak di sektor jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa OJK dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan di Indonesia. Pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlangsungan operasional yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.