No. 7 Tahun 2023

No. 7 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

No. 7 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 July 2023
Tanggal DiUndangkan
11 May 2023
Tanggal Berlaku
11 May 2023

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:33

Short Review of OJK Regulation No. 7 of 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan asuransi yang dimiliki oleh anggotanya. Regulasi ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Anggota (RUA). Poin-Poin Utama 1. Definisi Usaha Bersama: Perusahaan asuransi yang dimiliki oleh anggota dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. 2. Tata Kelola Perusahaan: Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk manajemen risiko dan pengendalian internal. 3. Anggaran Dasar: Harus mencakup hak dan kewajiban anggota, tata cara pemilihan, dan pengangkatan direksi serta dewan komisaris. 4. Rapat Umum Anggota (RUA): Memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengangkat anggota direksi, dan meminta keterangan dari direksi. 5. Kewajiban Direksi: Direksi wajib membuat laporan tahunan dan memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. 6. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, denda, atau pembatasan kegiatan usaha. 7. Pembubaran dan Likuidasi: Diatur dengan ketat, termasuk proses pencabutan izin usaha dan pengelolaan aset. Larangan - Direksi dilarang melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan. - Anggota direksi tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain, kecuali dalam kondisi tertentu. - Usaha Bersama dilarang membagikan keuntungan jika tidak memenuhi target solvabilitas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: Usaha Bersama harus menerapkan tata kelola yang baik dan menyusun pedoman internal. 2. Laporan Berkala: Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan kepada OJK setiap akhir tahun buku. 3. Pengumuman Perubahan: Mengumumkan perubahan Anggaran Dasar dalam Berita Negara Republik Indonesia. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUA dan OJK. - Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup transparansi, penilaian sendiri, dan rencana tindak korektif. - Laporan Likuidasi: Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil likuidasi dan pertanggungjawaban. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab, melindungi kepentingan anggota dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.