41/PADK.05/2025

41/PADK.05/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Penjamin

41/PADK.05/2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
41/PADK.05/2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 January 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:16

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengatur tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kolaborasi antar pihak dalam industri asuransi kesehatan, serta melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta ekosistem yang stabil, sehat, dan berdaya saing. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penguatan Ekosistem: - Meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. - Mendorong kolaborasi antar pihak terkait. - Menjamin stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan. - Memprioritaskan perlindungan konsumen. 2. Kriteria Perusahaan Asuransi Kesehatan: - Memiliki kapabilitas medis, digital, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. - Harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan. 3. Pengaturan Produk Asuransi Kesehatan: - Jenis produk meliputi asuransi kesehatan individu dan kumpulan. - Mekanisme penyelenggaraan termasuk prinsip ganti rugi dan skema pelayanan kesehatan yang terkelola. 4. Telaah Utilisasi: - Perusahaan wajib melakukan evaluasi atas penggunaan layanan kesehatan untuk memastikan efisiensi dan kualitas. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, larangan pemasaran produk, dan penurunan tingkat kesehatan. 6. Peran Pihak Terkait: - Kerja sama antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, TPA, dan BPJS Kesehatan. Larangan 1. Larangan Penerapan Periode Menunggu: - Dilarang menerapkan periode menunggu untuk produk asuransi kesehatan dengan masa pertanggungan paling lama 3 bulan. 2. Larangan Penetapan Premi atau Kontribusi Ulang: - Dilarang meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang lebih dari satu kali dalam satu tahun berdasarkan riwayat klaim atau peningkatan risiko. 3. Larangan Pembagian Risiko: - Produk asuransi kesehatan wajib menyediakan opsi tanpa fitur pembagian risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Persetujuan: - Perusahaan asuransi harus mendaftar dan mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. 2. Penyusunan Kebijakan Internal: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk penghitungan dan penetapan premi atau kontribusi ulang. 3. Pelaksanaan Telaah Utilisasi: - Melaksanakan telaah utilisasi untuk memastikan kualitas dan efisiensi layanan kesehatan. 4. Edukasi dan Promosi Kesehatan: - Melakukan program edukasi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Performa Klaim: - Perusahaan harus menyediakan laporan performa klaim untuk produk asuransi kesehatan kumpulan. 2. Laporan Telaah Utilisasi: - Melaporkan hasil telaah utilisasi yang dilakukan untuk evaluasi layanan kesehatan. 3. Laporan Kepatuhan: - Menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan regulasi terkait lainnya. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kolaborasi antar pihak, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat beroperasi secara efisien dan efektif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Short Review

28 Aug 2026 09:02

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kolaborasi dalam industri asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, manajemen risiko, hingga peran berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penguatan Ekosistem: - Memastikan perlindungan hak dan kepentingan pemegang polis. - Mendorong kolaborasi antar pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. - Menciptakan industri asuransi kesehatan yang stabil dan berdaya saing. - Memprioritaskan perlindungan konsumen. 2. Kriteria Perusahaan Asuransi Kesehatan: - Harus memiliki kapabilitas medis, digital, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. - Wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan. 3. Telaah Utilisasi: - Perusahaan wajib melakukan evaluasi atas penggunaan layanan kesehatan untuk memastikan efisiensi dan kualitas. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, larangan pemasaran produk, atau denda. 5. Pendidikan dan Promosi Kesehatan: - Perusahaan diharapkan melakukan edukasi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Larangan - Perusahaan dilarang menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, atau inflasi di bidang kesehatan lebih dari satu kali dalam setahun. - Dilarang menerapkan periode menunggu bagi produk asuransi kesehatan individu dengan masa pertanggungan paling lama 3 bulan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Produk: - Perusahaan harus menyesuaikan produk asuransi kesehatan yang telah disetujui OJK dengan ketentuan baru dalam waktu satu tahun. 2. Pengembangan Kebijakan Internal: - Perusahaan wajib mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk penghitungan dan penetapan premi atau kontribusi ulang. 3. Koordinasi dengan Pihak Terkait: - Perusahaan harus berkoordinasi dengan kementerian kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Performa Klaim: Perusahaan harus menyusun laporan performa klaim untuk produk asuransi kesehatan kumpulan. - Laporan Telaah Utilisasi: Harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan kesehatan yang diberikan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan mengatur berbagai aspek penting, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, melindungi konsumen, dan memastikan keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.