35 Tahun 2025

35 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

35 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2025
Tanggal DiUndangkan
22 December 2025
Tanggal Berlaku
22 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 34/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 46

2024 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Nomor: 47/POJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:51

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura di Indonesia. Perubahan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kepemilikan asing, perubahan kepemilikan, dan mitigasi risiko pembiayaan. Poin-Poin Utama 1. Kepemilikan Asing: - Kepemilikan asing pada perusahaan dilarang melebihi 85% dari modal disetor. - Perusahaan yang telah memiliki kepemilikan asing lebih dari 85% sebelum peraturan ini berlaku dikecualikan dari batasan tersebut, asalkan tidak ada perubahan kepemilikan. 2. Perubahan Kepemilikan: - Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan perubahan pemegang saham harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Rencana perubahan kepemilikan harus dimuat dalam rencana bisnis perusahaan. 3. Mitigasi Risiko Pembiayaan: - Perusahaan diwajibkan untuk melakukan mitigasi risiko melalui asuransi dan jaminan. - Pengalihan risiko harus dilakukan dengan perusahaan asuransi yang terdaftar dan tidak dalam sanksi administratif. 4. Laporan dan Persetujuan: - Perusahaan yang melakukan penambahan atau pengurangan modal disetor harus melaporkan kepada OJK dalam waktu tertentu. - OJK memiliki jangka waktu 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan - Kepemilikan Asing: Dilarang memiliki kepemilikan asing lebih dari 85% tanpa persetujuan OJK. - Perubahan Kepemilikan: Dilarang melakukan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan OJK. - Amortisasi Asuransi: Dilarang melakukan amortisasi premi asuransi yang tidak lagi memberikan manfaat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Perusahaan harus melaporkan setiap perubahan kepemilikan dan perubahan modal disetor kepada OJK. 2. Mitigasi Risiko: Perusahaan harus menerapkan strategi mitigasi risiko yang sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Mematuhi Batasan Kepemilikan: Perusahaan harus memastikan kepemilikan asing tidak melebihi batas yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Perubahan Kepemilikan: Harus disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. - Laporan Keuangan: Perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan yang mencerminkan posisi sebelum dan setelah perubahan modal disetor. - Laporan Mitigasi Risiko: Perusahaan harus melaporkan strategi mitigasi risiko yang diterapkan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia dengan mengatur kepemilikan asing, perubahan kepemilikan, dan mitigasi risiko. Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan keberlangsungan usaha.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.