35/SEOJK.06/2025

35/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

35/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 February 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 December 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Nomor: 39

2024 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Nomor: 29

2025 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:56

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/SEOJK.06/2025 mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesehatan finansial yang baik, yang dinilai berdasarkan beberapa faktor kunci seperti permodalan, kualitas piutang pinjaman, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pergadaian: - Perusahaan Pergadaian: Badan hukum yang memberikan pinjaman dengan jaminan benda bergerak secara konvensional. - Perusahaan Pergadaian Syariah: Badan hukum yang memberikan pinjaman dengan jaminan benda bergerak berdasarkan prinsip syariah. 2. Tingkat Kesehatan: - Penilaian dilakukan berdasarkan lima faktor: permodalan, kualitas piutang pinjaman, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. - Peringkat komposit dari 1 (sangat sehat) hingga 5 (tidak sehat). 3. Prinsip Penilaian: - Berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas, dan komprehensif. 4. Tata Cara Penilaian: - Meliputi pengukuran kuantitatif dan kualitatif dari masing-masing faktor. - Hasil penilaian harus memenuhi minimal Peringkat Komposit 3. 5. Parameter Penilaian: - Permodalan: Ekuitas dan rasio ekuitas dibandingkan modal disetor. - Kualitas Piutang: Rasio piutang bermasalah dan kebijakan penyaluran pinjaman. - Rentabilitas: ROA, ROE, dan BOPO. - Likuiditas: Rasio likuiditas jangka pendek dan kebijakan pengelolaan likuiditas. - Manajemen: Kualitas manajemen dan penerapan manajemen risiko. Larangan - Perusahaan tidak boleh memiliki peringkat kesehatan di bawah Peringkat Komposit 3. - Tidak memenuhi ketentuan permodalan minimum yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Rutin: Perusahaan harus melakukan penilaian kesehatan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 2. Peningkatan Kualitas: Jika peringkat di bawah standar, perusahaan harus mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. 3. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Bagi perusahaan syariah, harus mematuhi prinsip syariah dalam seluruh operasional. Laporan Terkait - Laporan Kesehatan Perusahaan: Harus mencakup analisis terhadap semua faktor penilaian dan disampaikan kepada OJK. - Kertas Kerja Penilaian: Menggunakan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran untuk memastikan keseragaman dan akurasi dalam penilaian. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya kesehatan finansial perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Penilaian yang komprehensif dan terstruktur diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko dan meningkatkan kinerja mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.