32 Tahun 2025

32 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL)

32 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2025
Tanggal DiUndangkan
15 December 2025
Tanggal Berlaku
15 December 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:01

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan model bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang andal, memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. BNPL merupakan fasilitas pembiayaan yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang dan jasa secara nontunai dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari. Poin-Poin Utama: 1. Definisi BNPL: Fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang/jasa secara nontunai tanpa agunan, dengan limit tertentu dan skema pembayaran yang disepakati. 2. Penyelenggara BNPL: Dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing. 3. Prinsip Kehati-hatian: Penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan. 4. Pelindungan Konsumen: Penyelenggara harus melindungi data pribadi dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. 5. Kerja Sama: Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak lain, namun harus memenuhi aspek keterbukaan informasi. 6. Sanksi Administratif: Penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. 7. Pelaporan: Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL kepada OJK. 8. Penghentian Penyelenggaraan: Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara atau perintah OJK. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan: Larangan: - Penyelenggara tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen. - Dilarang melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. - Dilarang menyelenggarakan BNPL tanpa persetujuan dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Penyelenggara harus menyusun pedoman penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL. - Melakukan pelatihan untuk karyawan mengenai prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen. - Menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada calon nasabah/debitur. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan penyelenggaraan BNPL yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan mengenai pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Laporan mengenai pelanggaran yang terjadi dan tindakan yang diambil untuk mengatasinya. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mengatur penyelenggaraan BNPL di Indonesia, dengan fokus pada pelindungan konsumen dan tata kelola yang baik. Penyelenggara harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan industri jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.