38/PADK.06/2025

38/PADK.06/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

38/PADK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38/PADK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 December 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 40

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Nomor: 49

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:03

Short Review of Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK No. 38/PADK.06/2025 Peraturan ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPBBTI adalah layanan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana melalui sistem elektronik. - Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang mengelola LPBBTI. 2. Prinsip Penilaian: - Berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas, dan komprehensif. - Penilaian mencakup aspek permodalan, kualitas pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. 3. Kriteria Penilaian: - Penyelenggara harus mencapai minimal peringkat komposit 3 (cukup sehat). - Penilaian dilakukan dengan menggunakan indikator kuantitatif dan kualitatif. 4. Peringkat Komposit: - Peringkat 1 (sangat sehat) hingga Peringkat 5 (tidak sehat). - Peringkat yang lebih rendah menunjukkan kondisi yang lebih sehat. 5. Tindakan Verifikasi: - OJK berhak melakukan verifikasi dan validasi data yang disampaikan oleh penyelenggara. Larangan 1. Penyelenggara tidak boleh: - Mengoperasikan LPBBTI tanpa memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan. - Mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara wajib: - Melakukan penilaian tingkat kesehatan secara berkala. - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan OJK lainnya. - Menyusun laporan penilaian yang mencakup analisis setiap faktor penilaian. 2. OJK: - Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggara untuk memastikan kepatuhan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian: - Harus mencakup analisis faktor permodalan, kualitas pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditetapkan oleh OJK. 2. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Penyelenggara harus melaporkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko kepada OJK. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Penilaian yang komprehensif dan berkelanjutan akan membantu dalam mengidentifikasi risiko dan memastikan keberlanjutan operasional penyelenggara.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.