30/SEOJK.06/2025

30/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

30/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 November 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Nomor: 39

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian

Nomor: 51

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:45

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.06/2025 Surat Edaran ini mengatur perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik untuk Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pergadaian di Indonesia. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Perusahaan Pergadaian: Badan hukum yang memberikan pinjaman dengan jaminan benda bergerak secara konvensional. - Perusahaan Pergadaian Syariah: Badan hukum yang memberikan pinjaman dengan jaminan benda bergerak berdasarkan prinsip syariah. 2. Ruang Lingkup Permohonan: - Permohonan perizinan meliputi izin usaha, izin konversi, dan izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS). - Permohonan persetujuan mencakup perubahan kepemilikan, pemisahan, dan penutupan UUS. - Pelaporan mencakup perubahan pimpinan, pelaksanaan RUPS, dan kegiatan usaha. 3. Tata Cara Penyampaian: - Permohonan dan pelaporan harus disampaikan secara daring melalui sistem OJK. - Dalam keadaan tertentu, dokumen dapat disampaikan melalui surat elektronik. 4. Dokumen Pendukung: - Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen seperti anggaran dasar, bukti setoran modal, dan rencana kerja. 5. Kewajiban Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan dalam struktur organisasi, kegiatan usaha, dan kepemilikan. Larangan: - Tidak menyampaikan permohonan dan pelaporan dalam waktu yang ditentukan. - Mengabaikan kewajiban untuk melampirkan dokumen yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Permohonan: - Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Gunakan sistem daring OJK untuk pengajuan permohonan. 2. Pelaporan Berkala: - Lakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini, termasuk laporan perubahan pimpinan dan kegiatan usaha. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Pastikan semua kegiatan usaha mematuhi prinsip syariah (bagi perusahaan syariah) dan regulasi yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi: - Perusahaan harus menyimpan semua dokumen asli dan siap untuk disampaikan kepada OJK jika diperlukan. - Laporan keuangan harus diaudit dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pergadaian. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini untuk memastikan kelancaran operasi dan kepatuhan hukum.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.