29 Tahun 2025

29 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

29 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 November 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pergadaian

Nomor: 39

2024 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:28

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, harmonisasi pengaturan sektor keuangan, dan pengawasan industri pergadaian yang lebih efektif dan adaptif. Regulasi ini juga mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan dan inklusi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Penyisipan Pasal Baru: Penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penyelesaian pelampauan BMPP oleh perusahaan pergadaian syariah hasil pemisahan. 2. Sanksi Administratif: Penegasan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan denda administratif hingga Rp50.000.000. 3. Ketentuan Alamat Kantor: Perusahaan dilarang membuka atau mengubah alamat kantor di luar lingkup wilayah usaha yang ditetapkan, dengan beberapa pengecualian. 4. Kewajiban Penaksir: Perusahaan yang memiliki kantor cabang wajib memiliki penaksir untuk melakukan penaksiran atas benda jaminan, dengan tenggat waktu tertentu untuk pemenuhan. 5. Perubahan Kepemilikan: Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk perubahan kepemilikan perusahaan, termasuk laporan kepada OJK dalam jangka waktu tertentu. 6. Pendanaan: Pembatasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah dan kewajiban untuk menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Larangan - Larangan Perubahan Alamat: Perusahaan tidak boleh membuka atau mengubah alamat kantor pusat dan cabang di luar wilayah usaha yang ditetapkan. - Larangan Tanpa Penaksir: Perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa memiliki penaksir yang ditentukan. - Larangan Sumber Dana Tidak Sah: Perusahaan dilarang memperoleh pendanaan dari sumber yang tidak sah, termasuk kegiatan pencucian uang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelesaian BMPP: Perusahaan pergadaian syariah hasil pemisahan wajib menyelesaikan pelampauan BMPP dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Pelaporan Perubahan Kepemilikan: Perusahaan harus melaporkan setiap perubahan kepemilikan kepada OJK dalam waktu 20 hari kerja. 3. Penyusunan Rencana Aksi: Perusahaan yang belum memiliki penaksir harus menyusun rencana aksi untuk memenuhi ketentuan tersebut. 4. Patuhi Ketentuan Pendanaan: Perusahaan harus memastikan bahwa semua sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penutupan Kantor Cabang: Perusahaan harus melaporkan penutupan kantor cabang kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah penutupan. - Laporan Rencana Aksi: Rencana aksi untuk memenuhi ketentuan penaksir harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 3 bulan setelah tanggal yang ditentukan. - Laporan Perubahan Kepemilikan: Laporan terkait perubahan kepemilikan harus disertai dokumen yang diperlukan dan disampaikan dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 memperkuat regulasi industri pergadaian di Indonesia dengan penekanan pada pengawasan yang lebih ketat, kepatuhan terhadap ketentuan, dan peningkatan integritas serta keberlanjutan industri. Perusahaan-perusahaan di sektor ini harus mematuhi ketentuan baru dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk tetap beroperasi secara legal dan efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.