Short Review
31 Aug 2026 15:29
Short Review of POJK No. 28/2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2025 mengatur penerapan manajemen risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari aktivitas mereka secara efektif dan terukur.
Poin-Poin Utama
1. Definisi dan Ruang Lingkup:
- Menetapkan definisi terkait perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP).
- Mengidentifikasi berbagai jenis risiko, termasuk risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi.
2. Penerapan Manajemen Risiko:
- PPDP wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dengan pengawasan aktif dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
3. Pengawasan dan Tanggung Jawab:
- Direksi bertanggung jawab atas kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko.
- Dewan Komisaris harus mengevaluasi kebijakan dan pertanggungjawaban Direksi.
4. Sistem Pengendalian Internal:
- PPDP wajib memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang mempengaruhi eksposur risiko.
5. Sanksi Administratif:
- PPDP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha.
6. Pelaporan dan Penilaian Risiko:
- PPDP wajib melakukan penilaian sendiri profil risiko secara tahunan dan melaporkan hasilnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Larangan
- PPDP dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pegawai untuk melaksanakan kegiatan yang bukan merupakan kegiatan usaha PPDP dengan menggunakan sarana atau fasilitas PPDP.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko:
- Mengembangkan dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan ukuran usaha PPDP.
2. Pelatihan dan Pengembangan SDM:
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
3. Evaluasi Berkala:
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta sistem pengendalian internal.
4. Pelaporan:
- Menyampaikan laporan profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan-Laporan Terkait
- Laporan Profil Risiko:
- PPDP wajib menyampaikan laporan profil risiko tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
- Laporan Penilaian Sendiri:
- PPDP harus melakukan penilaian sendiri profil risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Kesimpulan
POJK No. 28 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi PPDP dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat lebih responsif terhadap risiko yang dihadapi dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Short Review
28 Aug 2026 11:08
Short Review of POJK No. 28/2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2025 mengatur penerapan manajemen risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang mungkin timbul dari kegiatan usaha mereka. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan nonbank, terutama dalam menghadapi tantangan dan risiko yang semakin kompleks.
Poin-Poin Utama
1. Definisi dan Ruang Lingkup:
- PPDP mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.
- Risiko didefinisikan sebagai potensi kerugian yang dapat dikendalikan atau tidak.
2. Penerapan Manajemen Risiko:
- PPDP wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dengan pengawasan aktif dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
3. Kewajiban Laporan:
- PPDP harus melakukan penilaian sendiri profil risiko secara tahunan dan melaporkannya kepada OJK.
- Laporan profil risiko harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
4. Sanksi Administratif:
- Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha.
5. Pengawasan dan Evaluasi:
- Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menyetujui kebijakan manajemen risiko secara berkala.
Larangan
1. Larangan Kegiatan Usaha:
- PPDP dilarang menugaskan atau menyetujui pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan yang bukan merupakan kegiatan usaha PPDP dengan menggunakan sarana atau fasilitas PPDP.
2. Pelanggaran Prosedur:
- Pelanggaran terhadap prosedur manajemen risiko yang ditetapkan dapat mengakibatkan sanksi administratif.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Penerapan Manajemen Risiko:
- PPDP harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang mencakup semua jenis risiko yang dihadapi.
2. Pelaporan dan Evaluasi:
- Melakukan penilaian risiko secara berkala dan menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pendidikan dan Pelatihan:
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam manajemen risiko melalui program pendidikan dan pelatihan.
Laporan-Laporan Terkait
1. Laporan Profil Risiko:
- PPDP wajib menyampaikan laporan profil risiko tahunan kepada OJK.
2. Laporan Penilaian Sendiri:
- Penilaian sendiri profil risiko harus mendapatkan persetujuan Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
3. Laporan Kegiatan Manajemen Risiko:
- Laporan berkala mengenai pelaksanaan manajemen risiko harus disampaikan kepada Direksi.
Regulasi Acuan yang Berlaku
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (yang dicabut dan digantikan oleh POJK No. 28/2025).
Dengan demikian, POJK No. 28 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun dalam mengelola risiko dan memastikan keberlanjutan operasional mereka.