19/SEOJK.06/2025

19/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

19/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 July 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pergadaian

Nomor: 39

2024 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:33

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2025 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pergadaian. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha, harmonisasi pengaturan sektor keuangan, serta pengembangan ekonomi kerakyatan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek pengaturan dan pengawasan industri pergadaian yang lebih efektif, proporsional, dan adaptif. Poin-Poin Utama 1. Penyelesaian Pelampauan BMPP: - Perusahaan Pergadaian Syariah hasil pemisahan wajib menyelesaikan pelampauan BMPP dalam waktu maksimal 3 tahun. 2. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda hingga Rp50.000.000, dan pembekuan kegiatan usaha. 3. Perubahan Alamat Kantor: - Perusahaan dilarang membuka atau mengubah alamat kantor di luar wilayah yang ditetapkan, kecuali dalam kondisi tertentu. 4. Kewajiban Memiliki Penaksir: - Perusahaan wajib memiliki minimal satu penaksir di setiap kantor cabang, dengan pengecualian bagi perusahaan yang belum memenuhi hingga 12 Januari 2026. 5. Perubahan Kepemilikan: - Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk melaporkan perubahan kepemilikan, termasuk persetujuan dari OJK. Larangan 1. Pembukaan Alamat Kantor: - Dilarang membuka atau mengubah alamat kantor pusat dan cabang di luar wilayah yang ditetapkan tanpa izin. 2. Pelanggaran Ketentuan: - Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK dapat dikenakan sanksi administratif. 3. Penggunaan Akad Lain: - Dilarang menggunakan akad lain dalam kegiatan usaha tanpa mendapatkan opini dari Dewan Pengawas Syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Aksi: - Perusahaan yang belum memiliki penaksir harus menyusun rencana aksi untuk memenuhi ketentuan dalam jangka waktu tertentu. 2. Pelaporan Perubahan Kepemilikan: - Melaporkan setiap perubahan kepemilikan kepada OJK dalam waktu 20 hari kerja setelah perubahan. 3. Penyelesaian Pelanggaran: - Perusahaan yang melanggar ketentuan harus segera melakukan perbaikan dan melaporkan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penutupan Kantor Cabang: - Perusahaan wajib melaporkan penutupan kantor cabang kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah penutupan. 2. Laporan Rencana Aksi: - Rencana aksi untuk memenuhi ketentuan harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 3 bulan setelah tanggal yang ditentukan. 3. Laporan Perubahan Kepemilikan: - Laporan perubahan kepemilikan harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur bagi industri pergadaian di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri pergadaian dapat beroperasi dengan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan risiko yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.