17/SEOJK.06/2025

17/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

17/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 January 0025
Tanggal DiUndangkan
11 July 2025
Tanggal Berlaku
11 July 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Nomor: 39

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non - Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan PT Pegadaian (Persero)

Nomor: 12/SEOJK.05/2013

2013

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian

Nomor: 5/SEOJK.05/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:20

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.06/2025 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.06/2025 mengatur tentang penyampaian laporan bulanan bagi perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan lembaga jasa keuangan non-bank, khususnya dalam sektor pergadaian. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pergadaian: - Perusahaan Pergadaian: Badan hukum yang memberikan pinjaman dengan jaminan benda bergerak secara konvensional. - Perusahaan Pergadaian Syariah: Badan hukum yang memberikan pinjaman dengan jaminan benda bergerak berdasarkan prinsip syariah. 2. Laporan Bulanan: - Terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan arus kas, laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas, serta laporan lain. - Harus disusun sesuai format yang ditentukan oleh OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. 4. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi harus menunjuk anggota yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan. - Perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun harus dilaporkan kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Dalam keadaan tertentu (gangguan teknis atau keadaan kahar), laporan dapat disampaikan secara luring. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu dapat berakibat pada sanksi administratif. - Mengabaikan ketentuan penyampaian laporan yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan dalam lampiran Surat Edaran. 2. Penunjukan Tanggung Jawab: - Direksi harus menunjuk anggota yang bertanggung jawab dan petugas penyusun laporan. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan tepat waktu melalui sistem daring OJK, atau secara luring jika diperlukan. 4. Pemberitahuan Perubahan: - Segera laporkan setiap perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Format Laporan Perubahan Anggota Direksi: Harus disampaikan jika ada perubahan dalam anggota Direksi yang bertanggung jawab atas laporan bulanan. - Format Permohonan Akses Sistem: Diperlukan untuk mendapatkan akses ke sistem jaringan komunikasi data OJK. - Format Permohonan Perubahan Akses: Diperlukan jika ada perubahan alamat email petugas penyusun laporan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.06/2025 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga transparansi dan integritas dalam industri pergadaian.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.