16/POJK.03/2014

16/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

16/POJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/POJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:18

Short Review Dokumen ini berisi regulasi terkait pengelolaan aset dan pembiayaan di sektor perbankan, dengan fokus pada pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) untuk aset produktif dan non-produktif. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bank-bank mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit dan mematuhi standar akuntansi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Penyisihan Penghapusan Aset (PPA): - Bank diwajibkan untuk menghitung dan membentuk PPA untuk aset produktif dan non-produktif. - PPA untuk aset non-produktif bertujuan untuk mendorong penyelesaian dan mengantisipasi potensi kerugian. 2. Pengikatan Agunan: - Pengikatan agunan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk pendaftaran untuk memberikan hak preferensi kepada bank. - Berbagai bentuk pengikatan agunan diatur, termasuk hak tanggungan, hipotek, dan fidusia. 3. Penilaian Agunan: - Penilaian agunan harus dilakukan oleh penilai independen atau penilai internal bank. - Nilai agunan dapat berubah berdasarkan penilaian terkini, yang mempengaruhi perhitungan PPA. 4. Restrukturisasi Pembiayaan: - Kebijakan restrukturisasi harus mempertimbangkan kemampuan nasabah untuk membayar. - Perlakuan akuntansi untuk restrukturisasi termasuk pengakuan kerugian dan pendapatan. 5. Hapus Buku dan Hapus Tagih: - Hapus buku adalah tindakan administratif untuk menghapus kewajiban dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih. - Hapus tagih adalah penghapusan kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menghitung dan membentuk PPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Dilarang mengabaikan prosedur pengikatan agunan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak preferensi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan PPA: - Bank harus menghitung dan membentuk PPA secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengikatan Agunan: - Pastikan semua agunan diikat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk melindungi hak bank. 3. Penilaian Berkala: - Lakukan penilaian agunan secara berkala untuk memastikan nilai yang akurat dan sesuai dengan kondisi pasar. 4. Restrukturisasi yang Efektif: - Implementasikan kebijakan restrukturisasi yang jelas dan transparan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan. 5. Dokumentasi yang Lengkap: - Pastikan semua tindakan administratif terkait hapus buku dan hapus tagih didokumentasikan dengan baik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan: Harus mencakup informasi tentang PPA dan kondisi aset yang dikelola. - Laporan CKPN: Harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan detail yang sesuai mengenai pembentukan PPA. - Dokumentasi Penilaian Agunan: Harus disimpan dan diperbarui sesuai dengan hasil penilaian terkini. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.