No. 15/50/DPbS

No. 15/50/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/50/DPbS Tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/BPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah

No. 15/50/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/50/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:28

Short Review Surat Edaran No. 15/50/DPbS Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/50/DPbS yang diterbitkan pada 30 Desember 2013, merupakan perubahan atas Surat Edaran sebelumnya yang mengatur tentang Bank Umum Syariah. Surat ini menekankan pentingnya kepatuhan dalam pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pejabat eksekutif, serta prosedur yang harus diikuti dalam pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor bank. Poin-Poin Utama 1. Pengangkatan Pejabat Eksekutif: - Bank wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Jika pejabat memiliki rekam jejak negatif, pengangkatan harus dibatalkan. 2. Kajian Rencana Pembukaan dan Penutupan Kantor: - Bank harus menyusun kajian untuk rencana pembukaan, pemindahan, atau penutupan kantor. - Kajian ini harus disampaikan bersamaan dengan rencana bisnis bank. 3. Prosedur Pembukaan Kantor: - Permohonan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas harus disertai dengan dokumen tertentu dan studi kelayakan. 4. Kerjasama dengan Bank Konvensional: - Laporan rencana kerjasama dengan bank konvensional harus disampaikan dengan dokumen pendukung. 5. Penutupan Kantor: - Prosedur penutupan kantor harus dilaporkan dengan alasan dan langkah-langkah penyelesaian kewajiban kepada nasabah. Larangan - Pengangkatan pejabat eksekutif yang memiliki rekam jejak negatif tidak diperbolehkan. - Bank tidak boleh membuka atau menutup kantor tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Melaporkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Menyampaikan kajian rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor sesuai dengan ketentuan. 2. Penyusunan Dokumen: - Menyusun dokumen yang diperlukan untuk permohonan izin pembukaan dan penutupan kantor. - Menyediakan studi kelayakan yang memadai untuk setiap rencana yang diajukan. 3. Kepatuhan: - Memastikan semua prosedur dan ketentuan dipatuhi untuk menghindari sanksi dari Bank Indonesia. Laporan-Laporan Terkait - Laporan rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor harus disampaikan dalam format yang ditentukan. - Laporan bulanan mengenai pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor harus dilaporkan secara offline. Kesimpulan Surat Edaran ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan bank syariah di Indonesia. Setiap bank diharapkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.