47 Tahun 2024

47 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

47 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
47 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2024
Tanggal DiUndangkan
31 December 2024
Tanggal Berlaku
31 December 2024

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:35

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan di Indonesia. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK ditunjuk sebagai regulator dan pengawas koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi Koperasi dan LJK: Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang berlandaskan prinsip koperasi, sedangkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mencakup berbagai jenis lembaga seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan. 2. Ruang Lingkup Koperasi: Koperasi dapat melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti menghimpun dana dari anggota dan non-anggota, serta menyalurkan pinjaman. 3. Pengajuan Izin: Koperasi yang ingin beroperasi sebagai LJK harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Persyaratan Modal: Terdapat ketentuan mengenai modal minimum yang harus dimiliki oleh koperasi yang beroperasi sebagai LJK, tergantung pada jenis dan zona operasional. 5. Pengawasan dan Perlindungan Konsumen: OJK melakukan pengawasan terhadap koperasi yang menjadi LJK dan memastikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Sanksi Administratif: Koperasi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan pencabutan izin usaha. Larangan - Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK tidak diperbolehkan untuk beroperasi di sektor jasa keuangan. - Koperasi yang melanggar ketentuan peraturan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: Koperasi yang ingin beroperasi sebagai LJK harus mengajukan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap. 2. Memenuhi Persyaratan Modal: Koperasi harus memastikan bahwa modal sendiri memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan untuk jenis LJK yang dipilih. 3. Pengumuman Perubahan: Koperasi yang beralih menjadi LJK wajib mengumumkan perubahan kegiatan usaha kepada masyarakat dalam waktu 10 hari kerja setelah izin usaha diterbitkan. 4. Penerapan Pelindungan Konsumen: Koperasi harus menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Koperasi yang beroperasi sebagai LJK wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada OJK. - Koperasi juga harus melaporkan setiap perubahan dalam struktur organisasi dan kegiatan usaha kepada OJK. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih transparan dan akuntabel di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.