18/SEOJK.03/2025

18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi perusahaan induk konglomerasi keuangan

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 18/SEOJK.03/2025

2025 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 02:52

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2025 mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengendalian perusahaan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK, guna menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - LJK (Lembaga Jasa Keuangan) - PSP (Pemegang Saham Pengendali) - PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan) - Pihak Utama (calon PSP, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS) 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Proses penilaian dilakukan oleh OJK untuk calon PSP, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS. - Penilaian mencakup kriteria kompetensi, integritas, dan reputasi. 3. Pengendalian: - Pengendalian dapat dilakukan melalui kepemilikan saham, pengaruh terhadap kebijakan, dan hubungan afiliasi. 4. Persyaratan Dokumentasi: - Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan termasuk surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan bukti pengalaman di sektor keuangan. 5. Prosedur Pengajuan: - Rencana perubahan kepemilikan atau pengendalian harus disampaikan kepada OJK 25 hari kerja sebelum dilaksanakan. 6. Larangan: - Calon yang pernah dihukum atau dinyatakan pailit dalam periode tertentu tidak dapat menjadi Pihak Utama. Larangan 1. Pihak yang Dilarang: - Individu yang pernah dihukum karena tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam 20 tahun terakhir. - Individu yang dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir. - Individu yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dapat mempengaruhi independensi. 2. Larangan Tindakan: - Tidak boleh melakukan pengalihan kepemilikan saham dalam jangka waktu tertentu setelah pengajuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Dokumen: - Menyusun dan mengajukan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK. 2. Peningkatan Kompetensi: - Calon yang tidak disetujui dapat mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan kompetensi yang relevan. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan mendukung kebijakan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian: - OJK akan memberikan laporan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak yang mengajukan. 2. Laporan Perubahan: - PIKK Nonoperasional wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian kepada OJK. 3. Dokumen Pendukung: - Menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan persyaratan administratif dan kompetensi. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan dengan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pihak yang terlibat harus mematuhi semua ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memastikan kelangsungan dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Short Review

28 Aug 2026 11:41

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2025 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dalam perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK. Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi di sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) - Pemegang Saham Pengendali (PSP) - Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) - Konglomerasi Keuangan - Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Dilakukan oleh OJK terhadap calon PSP, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. - Calon harus memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi yang ditetapkan. 3. Proses Pengajuan: - Calon yang tidak disetujui dapat diajukan kembali setelah periode tertentu. - Pengajuan kembali harus disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukkan peningkatan kompetensi. 4. Perubahan Kepemilikan: - PIKK Nonoperasional harus melaporkan rencana perubahan pengendalian kepada OJK. - OJK berhak menolak perubahan yang dapat menghambat pengawasan. 5. Dokumen Persyaratan: - Berbagai dokumen administratif diperlukan untuk pengajuan calon, termasuk surat pernyataan, riwayat hidup, dan bukti pengalaman. Larangan 1. Larangan bagi Calon: - Tidak pernah dihukum karena tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam 20 tahun terakhir. - Tidak sedang menjalani proses hukum atau dinyatakan pailit. - Tidak memiliki kredit macet atau hutang bermasalah. 2. Larangan untuk Merangkap Jabatan: - Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak boleh merangkap jabatan di lembaga lain yang dapat mempengaruhi independensi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Dokumen: - Calon PSP dan anggota direksi/dewan komisaris harus mengajukan dokumen lengkap sesuai ketentuan OJK. 2. Peningkatan Kompetensi: - Calon yang tidak disetujui harus mengikuti pelatihan atau pendidikan yang relevan untuk memenuhi kriteria. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan dalam kepemilikan atau pengendalian kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tiga tahun terakhir dari PIKK Nonoperasional dan badan hukum yang mengambil alih harus diaudit oleh akuntan publik. 2. Laporan Perubahan Pengendalian: - Rencana perubahan pengendalian harus disampaikan kepada OJK dengan melampirkan struktur konglomerasi keuangan terkini. 3. Dokumen Pendukung: - Surat pernyataan dari calon PSP mengenai kesediaan untuk memberikan data terkait struktur kelompok usaha. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, diharapkan perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.