46 Tahun 2024

46 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

46 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
46 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2024
Tanggal DiUndangkan
31 December 2024
Tanggal Berlaku
27 December 2024

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 34/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018

Nomor: 7/POJK.05/2022

2022 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Nomor: 47/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:39

Short Review of POJK No. 46/2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 46 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Asas dan Tujuan: - Mengedepankan kepentingan nasional, kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, pelindungan konsumen, edukasi, dan keterpaduan. - Mendorong kontribusi sektor pembiayaan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. 2. Pengembangan Perusahaan Pembiayaan: - Mengubah dan menetapkan pengaturan baru terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. - Penilaian skor kredit (credit scoring) wajib dilakukan dalam penyaluran layanan pembiayaan digital. 3. Kewajiban Perusahaan Pembiayaan: - Menyusun pedoman penilaian skor kredit. - Melakukan evaluasi efektivitas penilaian skor kredit setiap tiga bulan. - Mematuhi ketentuan mengenai batas minimum calon debitur dan kelayakan pembayaran. 4. Modal dan Kepemilikan: - Perusahaan pembiayaan infrastruktur diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun saat pendirian dan meningkat menjadi Rp2 triliun dalam waktu lima tahun. - Pembatasan kepemilikan asing diatur untuk menjaga stabilitas industri. 5. Likuidasi dan Pertanggungjawaban: - Prosedur likuidasi diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab tim likuidasi dan pelaporan kepada OJK. - Pengawasan OJK terhadap pelaksanaan likuidasi dilakukan melalui analisis laporan dan dapat melibatkan akuntan publik. Larangan - Dilarang menggunakan dana pinjaman untuk penyertaan modal pada perusahaan pembiayaan infrastruktur. - Dilarang melakukan perangkapan jabatan yang dapat mengganggu independensi dan pengawasan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Pembiayaan: - Menerapkan pedoman penilaian skor kredit dan melakukan evaluasi secara berkala. - Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan modal dan kepemilikan. 2. OJK: - Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan pembiayaan. - Menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian skor kredit dan batasan pembiayaan. Laporan Terkait - Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan usaha, termasuk laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya selama proses likuidasi. - OJK akan melakukan penelaahan atas laporan yang disampaikan oleh tim likuidasi dan memberikan pendapat atas hasil penelaahan tersebut. Kesimpulan POJK No. 46 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor pembiayaan di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan yang berkelanjutan dan inklusif. Perusahaan pembiayaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.