43 Tahun 2024

43 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

43 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
43 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2024
Tanggal DiUndangkan
27 December 2024
Tanggal Berlaku
27 December 2024

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)

Nomor: 38

1999 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 66

2007 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007

Nomor: 53

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme SDM di sektor jasa keuangan, serta mendukung kontribusi sektor ini dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan SDM Berkelanjutan: - PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya) wajib melakukan pengelolaan dan pengembangan SDM secara berkelanjutan. 2. Dana Pendidikan dan Pelatihan: - PVML diwajibkan menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM minimal 2,5% dari total beban tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi. 3. Sertifikasi Kompetensi Kerja: - PVML harus memastikan SDM memiliki sertifikasi kompetensi kerja yang diakui oleh OJK, sesuai dengan bidang masing-masing. 4. Sistem dan Prosedur Internal: - PVML wajib memiliki sistem dan prosedur internal untuk pengembangan kualitas SDM yang mencakup analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengembangan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - PVML dilarang mengabaikan kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM. - Dilarang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Dana: - PVML harus menyediakan dan merealisasikan dana pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan. 2. Pelaksanaan Sertifikasi: - Mengikutsertakan SDM dalam program sertifikasi kompetensi kerja yang diakui. 3. Pengembangan Program: - Menyusun dan melaksanakan program pengembangan SDM yang sesuai dengan kebutuhan dan visi misi PVML. 4. Pelaporan: - Menyusun laporan realisasi program pengembangan SDM dan menyampaikannya kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan: PVML wajib menyusun laporan mengenai pelaksanaan program pengembangan SDM yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan Keuangan Berkala: Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil harus menyampaikan laporan keuangan berkala yang mencakup realisasi program pengembangan SDM. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas SDM di sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai pengelolaan SDM, penyediaan dana pendidikan, dan sertifikasi kompetensi, diharapkan sektor ini dapat berkontribusi lebih optimal dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.