42 Tahun 2024

42 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

42 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
42 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2024
Tanggal DiUndangkan
27 December 2024
Tanggal Berlaku
27 December 2024

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Nomor: 38

1999 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 66

2007 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 53

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:54

Short Review of POJK No. 42/2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42 Tahun 2024 mengatur penerapan manajemen risiko bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan risiko di sektor keuangan non-bank, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan lembaga yang termasuk dalam kategori PVML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lainnya). - Menjelaskan berbagai jenis risiko yang harus dikelola, seperti risiko kredit, pasar, operasional, strategis, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi, dan asuransi. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - PVML wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, termasuk pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. - Harus memiliki kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian internal yang memadai. 3. Proses Identifikasi dan Pengukuran Risiko: - PVML harus melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara berkala. - Menggunakan sistem informasi manajemen risiko yang andal. 4. Sanksi dan Pelanggaran: - Menetapkan sanksi administratif bagi PVML yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan denda. 5. Laporan dan Penilaian: - PVML wajib melakukan penilaian sendiri profil risiko secara tahunan (atau triwulanan untuk LPEI) dan melaporkannya kepada OJK. Larangan - Dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, DPS, Pengelola, dan pegawai untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PVML dengan menggunakan sarana atau fasilitas PVML (Pasal 30). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko: - PVML harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang mencakup semua jenis risiko yang relevan. 2. Pelaksanaan Proses Identifikasi dan Pengukuran: - Melakukan analisis risiko secara berkala dan menyesuaikan prosedur manajemen risiko sesuai dengan kondisi usaha. 3. Pelaporan: - Menyampaikan hasil penilaian risiko kepada OJK dan Dewan Komisaris secara rutin. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Profil Risiko: Harus disampaikan kepada OJK dan mencakup informasi yang sama dengan laporan dari satuan kerja manajemen risiko. - Laporan Penilaian Sendiri: Harus dilakukan secara tahunan atau triwulanan, tergantung pada jenis lembaga. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. - POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (sebagian ketentuan masih berlaku). - Regulasi terkait lainnya yang mengatur lembaga keuangan dan jasa keuangan non-bank. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan non-bank di Indonesia, serta melindungi kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.