12/SEOJK.05/2025

12/SEOJK.05/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

12/SEOJK.05/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.05/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 June 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 June 2025

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Nomor: 34

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 03:00

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/SEOJK.05/2025 mengatur tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor keuangan dengan menetapkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi berbagai jabatan dan fungsi dalam industri tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi untuk berbagai entitas dalam sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. - Menjelaskan jenis-jenis sertifikasi yang diperlukan. 2. Kewajiban Sertifikasi: - Semua SDM di perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja. - Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah harus memenuhi syarat keberlanjutan kompetensi minimal satu kali dalam setahun. 3. Pengembangan Kompetensi: - Sertifikasi kompetensi kerja harus dilakukan melalui lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK. - Peningkatan kompetensi juga mencakup sertifikasi di bidang non-teknis seperti kepemimpinan dan keterampilan interpersonal. 4. Pengakuan Sertifikasi Internasional: - Sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga di luar negeri dapat diakui setara dengan sertifikasi yang berlaku di Indonesia. 5. Ketentuan Penutup: - Surat edaran ini mencabut regulasi sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Larangan - Tidak memenuhi kewajiban sertifikasi kompetensi kerja dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan dan individu yang bersangkutan. - Mengabaikan pemeliharaan kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi dapat berakibat pada penilaian kemampuan dan kepatutan yang negatif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Sertifikasi: - Perusahaan harus mendaftarkan SDM mereka untuk mengikuti sertifikasi yang relevan sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing. 2. Pemeliharaan Kompetensi: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mengikuti pelatihan dan seminar untuk memenuhi syarat keberlanjutan kompetensi. 3. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan pemenuhan syarat keberlanjutan kompetensi dalam laporan tahunan atau laporan realisasi rencana bisnis. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Harus mencakup bukti pemenuhan syarat keberlanjutan kompetensi. - Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Menyertakan informasi tentang pengembangan kompetensi SDM. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa SDM di sektor keuangan memiliki kualifikasi yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.