40 Tahun 2024

40 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

40 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
40 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2024
Tanggal DiUndangkan
27 December 2024
Tanggal Berlaku
27 December 2024

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 10/POJK.05/2022

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:02

Short Review of OJK Regulation No. 40 of 2024 on Peer-to-Peer Lending Services Overview: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 40 Tahun 2024 mengatur tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik, baik secara konvensional maupun syariah. Key Points: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPBBTI adalah layanan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana melalui sistem elektronik. - Penyelenggara LPBBTI harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. 2. Kepemilikan dan Modal: - Penyelenggara dapat dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing, dan warga negara asing dengan ketentuan tertentu. - Modal disetor dan ekuitas harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 3. Larangan: - Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha di luar yang diatur dalam regulasi ini. - Dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima dana secara langsung. - Dilarang memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain dan melakukan praktik pendanaan yang tidak sehat. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan denda administratif hingga Rp50.000.000. 5. Pengawasan dan Pelaporan: - Penyelenggara wajib melaporkan kegiatan kepada OJK dan terdaftar sebagai anggota asosiasi. - Harus menyediakan rekam jejak audit dan menjaga kerahasiaan data pengguna. 6. Sistem Elektronik: - Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik yang terdaftar dan memenuhi standar keamanan informasi. Actions Required: 1. Pendaftaran dan Izin: - Penyelenggara harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi. 2. Pelaporan: - Wajib melaporkan pelaksanaan RUPS, perubahan kepemilikan, dan kegiatan usaha lainnya kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Larangan: - Memastikan tidak melakukan kegiatan yang dilarang oleh regulasi. 4. Pengelolaan Data: - Menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Asosiasi: - Bergabung dengan asosiasi yang diakui oleh OJK dalam waktu enam bulan setelah mendapatkan izin usaha. Related Reports and Documentation: - Dokumen Pelaporan: - Laporan tahunan, laporan keuangan, dan dokumen terkait perubahan kepengurusan. - Persetujuan dan Pemberitahuan: - Dokumen yang diperlukan untuk penggabungan, pelebur, dan pencabutan izin usaha. - Audit dan Evaluasi: - Rekam jejak audit dan laporan evaluasi kerja sama dengan pihak lain. Conclusion: Regulasi OJK No. 40 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dengan penekanan pada kepatuhan, transparansi, dan perlindungan data pengguna. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan operasional yang sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.