11/SEOJK.05/2025

11/SEOJK.05/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

11/SEOJK.05/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/SEOJK.05/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 June 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 June 2025

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 21

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

Nomor: 22/SEOJK.05/2020

2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 4/SEOJK.05/2021

2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 5/SEOJK.05/2021

2021

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 03:05

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/SEOJK.05/2025 Surat Edaran ini mengatur bentuk dan susunan laporan berkala yang harus disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Laporan berkala terdiri dari laporan bulanan, tahunan, dan laporan lain yang mencakup berbagai aspek pengelolaan dana pensiun. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: Terdapat dua jenis Dana Pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 2. Jenis Laporan: - Laporan Bulanan: Memuat informasi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. - Laporan Tahunan: Terdiri dari laporan keuangan tahunan, laporan teknis, dan laporan publikasi. - Laporan Lain: Termasuk laporan penunjukan akuntan publik, rencana bisnis, dan laporan aktuaris. 3. Format Laporan: Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 4. Tanggung Jawab Pengurus: Pengurus Dana Pensiun bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pelaporan dana pensiun. 5. Audit: Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Larangan 1. Pengabaian Kewajiban Pelaporan: Dana Pensiun tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Laporan yang Tidak Akurat: Penyampaian informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan berkala dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Berkala: Dana Pensiun harus menyusun laporan bulanan, tahunan, dan laporan lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran. 2. Audit Laporan Keuangan: Memastikan bahwa laporan keuangan tahunan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. 3. Penyampaian Laporan: Mengirimkan laporan berkala kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Memuat informasi keuangan bulanan dan informasi lain yang relevan. 2. Laporan Tahunan: Harus mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. 3. Laporan Lain: Termasuk laporan terkait audit, rencana bisnis, dan laporan aktuaris. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan dan pelaporan Dana Pensiun di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan ini, Dana Pensiun diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta program pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.