21 Tahun 2024

21 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Berkala Dana Pensiun

21 Tahun 2024

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21 Tahun 2024
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 December 2024
Tanggal DiUndangkan
03 December 2024
Tanggal Berlaku
01 January 2025

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2018

2018

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 03:51

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, sebagai respons terhadap perkembangan industri dana pensiun di Indonesia dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan pelaporan yang diperlukan oleh Dana Pensiun kepada OJK, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Poin-Poin Utama 1. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Tahunan - Laporan Lain 2. Tanggung Jawab Penyusunan: - Pengurus Dana Pensiun bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. 4. Sanksi Administratif: - Peringatan tertulis, larangan menyelenggarakan program tertentu, dan denda administratif untuk keterlambatan atau kesalahan informasi. 5. Transparansi: - Laporan publikasi harus diumumkan secara transparan kepada peserta melalui media yang dapat diakses. 6. Kewajiban Audit: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. Larangan - Dana Pensiun tidak boleh menyampaikan laporan yang tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak tepat waktu. - Dilarang mengabaikan kewajiban untuk mengumumkan laporan publikasi kepada peserta. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan semua laporan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memuat informasi yang diperlukan. 2. Penyampaian Laporan: - Kirimkan laporan tepat waktu melalui sistem pelaporan OJK. 3. Audit: - Lakukan audit laporan keuangan tahunan oleh akuntan publik yang terdaftar. 4. Transparansi: - Umumkan laporan publikasi kepada peserta dengan cara yang mudah diakses. Laporan-Laporan Terkait - Laporan keuangan bulanan dan tahunan. - Laporan teknis dan publikasi. - Laporan lain yang relevan sesuai ketentuan OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Dana Pensiun dalam menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun dapat meningkat, serta memudahkan OJK dalam pengawasan dan analisis data.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.