22/SEOJK.06/2024

22/SEOJK.06/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

22/SEOJK.06/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/SEOJK.06/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 December 2024

Sub Category

Bank Umum Lembaga Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

0 disebut

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Nomor: 38

1999 disebut

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 66

2007 disebut

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 53

2020 diubah

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/SEOJK.06/2024 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Hal ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam lembaga-lembaga tersebut memenuhi kriteria integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi yang diperlukan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: Pihak yang memiliki, mengelola, atau mengawasi lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Cakupan Penilaian: Penilaian dilakukan terhadap pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan pengelola lembaga. 3. Kriteria Penilaian: - Integritas: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, memiliki komitmen terhadap peraturan, dan tidak melanggar prinsip kehati-hatian. - Reputasi Keuangan: Tidak memiliki kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak terlibat dalam sanksi pencabutan izin usaha. - Kompetensi: Pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan lembaga keuangan. 4. Proses Penilaian: Meliputi penilaian sendiri (self-assessment) dan pengajuan dokumen administratif kepada OJK. 5. Hasil Penilaian: Dapat berupa persetujuan atau penolakan, dengan konsekuensi yang berbeda bagi pihak yang tidak memenuhi syarat. Larangan - Pihak yang tidak memenuhi kriteria integritas dan reputasi keuangan tidak dapat menjadi Pihak Utama. - Dilarang melakukan pengalihan saham kepada pihak yang terafiliasi jika tidak memenuhi syarat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Self-Assessment: Lembaga harus melakukan penilaian sendiri terhadap calon Pihak Utama sebelum mengajukan permohonan ke OJK. 2. Pengajuan Dokumen: Mengajukan dokumen administratif secara daring, termasuk permohonan persetujuan dan hasil penilaian sendiri. 3. Pelaporan: Melaporkan hasil pengalihan kepemilikan saham dan pengangkatan anggota direksi kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Sendiri: Harus disusun dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan penilaian. 2. Laporan Pengalihan Saham: Diperlukan jika terdapat perubahan kepemilikan saham. 3. Laporan Pengangkatan Pihak Utama: Harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan setelah pengangkatan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016: Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007: Tentang Perseroan Terbatas. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan di Indonesia, serta melindungi kepentingan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.