19/SEOJK.06/2024

19/SEOJK.06/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

19/SEOJK.06/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/SEOJK.06/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2024

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Nomor: 25

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:13

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2024 Surat Edaran ini mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS). Penilaian ini mencakup aspek tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat beroperasi dengan baik dan menghadapi risiko yang mungkin muncul dalam kegiatan usaha mereka. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Kategori: - PMV dan PMVS didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal. - Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari PMV yang melaksanakan kegiatan usaha syariah. 2. Prinsip Penilaian: - Berorientasi risiko. - Proporsionalitas dalam penggunaan parameter penilaian. - Materialitas dan signifikansi dalam penilaian. - Komprehensif dan terstruktur. 3. Faktor Penilaian: - Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil penerapan tata kelola. - Profil Risiko: Penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas manajemen risiko. - Rentabilitas: Analisis kinerja keuangan perusahaan. - Permodalan: Penilaian terhadap kecukupan modal perusahaan. 4. Tata Cara Penilaian: - Penilaian dilakukan secara individual untuk setiap perusahaan dan UUS. - PMV yang memiliki UUS wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS secara individual. 5. Laporan Penilaian: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan hasil penilaian kepada OJK, baik secara daring maupun luring. Larangan: - Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai OJK. - Tidak boleh ada transaksi yang memiliki benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Melakukan Penilaian: Perusahaan harus melakukan penilaian tingkat kesehatan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Menyusun Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada OJK. 3. Mematuhi Ketentuan: Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini dan peraturan OJK lainnya. Laporan Terkait: - Laporan hasil penilaian harus mencakup analisis mengenai kondisi perusahaan secara keseluruhan, termasuk penerapan tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. - Laporan harus disiapkan oleh penanggung jawab yang ditunjuk dan disetujui oleh Direksi. Kesimpulan: Surat Edaran ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi PMV dan PMVS dalam menilai dan melaporkan tingkat kesehatan mereka. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, mengelola risiko dengan lebih baik, dan memastikan keberlanjutan usaha mereka di pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.