Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level
3
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
No. 15/13/DPbS
Tahun
2015
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/13/DPbS
- Tahun
- 2015
- Jenis Regulasi
-
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 24 December 2013
- Tanggal DiUndangkan
- 24 December 2013
- Tanggal Berlaku
- 24 December 2013
Sub Category
Perbankan Syariah
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
1
file
Progress parse dokumen
1/1
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:17
Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kelembagaan bank, mendorong efisiensi industri perbankan nasional, dan memperkuat kerjasama antara bank umum syariah dan bank umum konvensional.
Poin-Poin Utama
1. Pengelolaan Kelembagaan: Penekanan pada pentingnya pengelolaan kelembagaan yang baik untuk menciptakan industri perbankan yang sehat dan dipercaya masyarakat.
2. Good Corporate Governance: Pemenuhan sumber daya manusia dan pengelolaan kantor bank harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
3. Kerjasama Bank: Diperlukan kerjasama antara bank umum syariah dan bank umum konvensional untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
4. Proses Izin: Prosedur untuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5. Sanksi Administratif: Ketentuan mengenai sanksi administratif bagi bank yang melanggar peraturan ini, termasuk denda dan teguran tertulis.
Larangan
- Tanpa Izin: Pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Bank Indonesia.
- Pengabaian Tata Kelola: Bank tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip good corporate governance dalam pengelolaan dan operasionalnya.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Pengajuan Permohonan: Bank yang ingin membuka, mengubah status, memindahkan alamat, atau menutup kantor harus mengajukan permohonan lengkap dengan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.
2. Pelaporan: Bank wajib melaporkan setiap perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penerapan Good Corporate Governance: Bank harus memastikan bahwa semua aspek operasional dan manajerial mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Laporan-Laporan Terkait
- Laporan Pembukaan dan Penutupan: Bank harus menyampaikan laporan mengenai rencana pembukaan dan penutupan kantor, termasuk dokumen pendukung, kepada Bank Indonesia.
- Laporan Kesehatan Keuangan: Bank juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan keuangan dan profil risiko kepada Bank Indonesia secara berkala.
Regulasi Acuan yang Berlaku
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan efisiensi dalam industri perbankan syariah di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.