No. 15/13/DPbS

No. 15/13/DPbS

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

No. 15/13/DPbS

Tahun

2015

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/13/DPbS
Tahun
2015
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2013
Tanggal DiUndangkan
24 December 2013
Tanggal Berlaku
24 December 2013

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:17

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kelembagaan bank, mendorong efisiensi industri perbankan nasional, dan memperkuat kerjasama antara bank umum syariah dan bank umum konvensional. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan Kelembagaan: Penekanan pada pentingnya pengelolaan kelembagaan yang baik untuk menciptakan industri perbankan yang sehat dan dipercaya masyarakat. 2. Good Corporate Governance: Pemenuhan sumber daya manusia dan pengelolaan kantor bank harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. 3. Kerjasama Bank: Diperlukan kerjasama antara bank umum syariah dan bank umum konvensional untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah. 4. Proses Izin: Prosedur untuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 5. Sanksi Administratif: Ketentuan mengenai sanksi administratif bagi bank yang melanggar peraturan ini, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan - Tanpa Izin: Pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Bank Indonesia. - Pengabaian Tata Kelola: Bank tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip good corporate governance dalam pengelolaan dan operasionalnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Bank yang ingin membuka, mengubah status, memindahkan alamat, atau menutup kantor harus mengajukan permohonan lengkap dengan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia. 2. Pelaporan: Bank wajib melaporkan setiap perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Penerapan Good Corporate Governance: Bank harus memastikan bahwa semua aspek operasional dan manajerial mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pembukaan dan Penutupan: Bank harus menyampaikan laporan mengenai rencana pembukaan dan penutupan kantor, termasuk dokumen pendukung, kepada Bank Indonesia. - Laporan Kesehatan Keuangan: Bank juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan keuangan dan profil risiko kepada Bank Indonesia secara berkala. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan efisiensi dalam industri perbankan syariah di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.