No. 10 Tahun 2023

No. 10 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

No. 10 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 July 2023
Tanggal DiUndangkan
11 July 2023
Tanggal Berlaku
11 July 2023

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Peraturan Lainnya - IKNB IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah|disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 1/POJK.05/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

3 file
Progress parse dokumen 3/3

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:23

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan penjaminan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri penjaminan syariah, meningkatkan efisiensi operasional, dan melindungi kepentingan terjamin serta penerima jaminan. Pemisahan ini diwajibkan bagi perusahaan penjaminan yang memenuhi kriteria tertentu, dan harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penjaminan dan Penjaminan Syariah. - Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah. - Unit Usaha Syariah (UUS) dan Pemisahan UUS. 2. Tujuan Pemisahan UUS: - Memperkuat ketahanan dan daya saing industri penjaminan. - Menciptakan operasional yang lebih efektif dan efisien. - Melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. 3. Kriteria Pemisahan UUS: - UUS harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK. - Pemisahan dapat dilakukan melalui pendirian perusahaan penjaminan syariah baru atau pengalihan portofolio penjaminan. 4. Batas Waktu: - Pemisahan UUS harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2031. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 6. Insentif: - Perusahaan penjaminan yang mengajukan permohonan pemisahan UUS tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum. Larangan 1. Penggunaan Laba: - Dilarang menggunakan laba usaha dari UUS selain untuk peningkatan ekuitas UUS. 2. Pelanggaran Ketentuan: - Tidak memenuhi ketentuan pemisahan UUS dapat berakibat pada pencabutan izin pembentukan UUS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana Kerja: - Perusahaan penjaminan wajib menyampaikan rencana pemisahan UUS kepada OJK paling lambat 31 Desember 2028. 2. Pemberitahuan kepada Terjamin: - Memberitahukan dan mengumumkan rencana pemisahan kepada terjamin dan penerima jaminan. 3. Pengalihan Portofolio: - Melakukan pengalihan seluruh portofolio penjaminan dari UUS kepada perusahaan penjaminan syariah setelah mendapatkan izin dari OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan: - Perusahaan penjaminan harus melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan kepada OJK. 2. Permohonan Pencabutan Izin: - Mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan UUS setelah proses pemisahan selesai. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri penjaminan syariah di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.