7/SEOJK.05/2025

7/SEOJK.05/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

7/SEOJK.05/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/SEOJK.05/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 May 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 May 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 36

2024 dirujuk

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi mikro dan saluran pemasaran produk asuransi mikro

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 08:24

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah memenuhi kriteria tertentu dalam menawarkan produk asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Poin-Poin Utama 1. Definisi Produk Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan terhadap risiko kesehatan individu. 2. Kriteria Perusahaan: Perusahaan asuransi harus memiliki tenaga medis, sertifikasi keahlian, dan sistem informasi yang memadai. 3. Dewan Penasihat Medis (DPM): Diperlukan untuk memberikan nasihat terkait layanan medis dan Telaah Utilisasi. 4. Desain Produk: Produk asuransi kesehatan dapat berupa ganti rugi atau skema pelayanan kesehatan yang terkelola. 5. Manajemen Risiko: Perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan premi dan pengelolaan klaim. 6. Koordinasi Manfaat: Harus ada fitur untuk koordinasi manfaat antara penyelenggara jaminan. 7. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Diperlukan untuk pengelolaan klaim dan penyediaan layanan kesehatan. 8. Kampanye Kesehatan: Perusahaan diharapkan aktif dalam mendorong pola hidup sehat di masyarakat. Larangan 1. Penyelenggaraan Tanpa Kriteria: Perusahaan tidak boleh menyelenggarakan produk asuransi kesehatan tanpa memenuhi kriteria yang ditetapkan. 2. Penggunaan Data Tanpa Izin: Dilarang menggunakan data pemegang polis tanpa persetujuan dan menjaga kerahasiaan data. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Sistem Informasi: Perusahaan harus mengembangkan sistem informasi yang memenuhi ketentuan OJK. 2. Pembentukan DPM: Perusahaan harus membentuk atau bekerja sama dengan DPM untuk memberikan nasihat medis. 3. Penyampaian Laporan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan performa klaim secara triwulanan. 4. Kampanye Kesehatan: Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran kesehatan di masyarakat. Laporan Terkait 1. Laporan Performa Klaim: Harus disampaikan setiap triwulan, mencakup data klaim, premi, dan informasi terkait lainnya. 2. Laporan Kerja Sama: Harus mencakup identitas pihak, ruang lingkup kerja sama, dan kewajiban menjaga kerahasiaan data. Regulasi Acuan - POJK Nomor 36 Tahun 2024: Mengatur perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011: Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Peraturan OJK: Mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang perasuransian. Penutup Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan perusahaan asuransi diharapkan untuk menyesuaikan produk dan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang baru.

Short Review

02 Sep 2026 03:59

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi dan asuransi syariah memenuhi kriteria tertentu dalam menyediakan produk asuransi kesehatan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Poin-Poin Utama 1. Definisi Produk Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan terhadap risiko kesehatan individu. 2. Kriteria Perusahaan: - Memiliki tenaga medis dan DPM. - Sistem informasi yang memadai untuk pengelolaan data dan klaim. 3. Desain Produk: - Produk dapat menggunakan prinsip ganti rugi atau skema pelayanan kesehatan terkelola. - Memiliki periode tunggu maksimal 30 hari. 4. Manajemen Risiko: - Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penetapan premi dan kontribusi. - Pembagian risiko (co-payment) minimal 10% dari klaim. 5. Koordinasi Manfaat: Harus ada fitur untuk koordinasi manfaat antara penyelenggara jaminan kesehatan. 6. Kerja Sama: Perusahaan asuransi diharuskan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dan TPA. Larangan - Tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK untuk penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. - Mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko dan penetapan premi. - Tidak melakukan penyimpanan data sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi yang memenuhi standar OJK. 2. Pelatihan SDM: Menyediakan pelatihan bagi tenaga medis dan staf terkait untuk memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. 3. Penyusunan Polis: Menyusun polis asuransi kesehatan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan OJK. 4. Pelaporan: Menyampaikan laporan performa klaim secara triwulanan sesuai ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Performa Klaim: Harus disampaikan setiap triwulan. 2. Laporan Kesesuaian Produk: Menyampaikan laporan kepada OJK terkait kesesuaian produk asuransi kesehatan dengan regulasi yang berlaku. 3. Laporan Kerja Sama: Mencatat dan melaporkan setiap kerja sama dengan pihak ketiga yang terkait dengan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024: Mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi. - Peraturan OJK tentang Pengembangan Kualitas SDM: Mengatur sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja di sektor asuransi. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011: Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dengan mengikuti regulasi ini, perusahaan asuransi diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan aman bagi pemegang polis serta berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.