No. 15/13/DPbS

No. 15/13/DPbS

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

No. 15/13/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/13/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
24 December 2013
Tanggal Berlaku
21 December 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:21

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kelembagaan bank, efisiensi industri perbankan nasional, dan pengembangan perbankan syariah. Perubahan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan Kelembagaan: Penekanan pada pentingnya pengelolaan kelembagaan bank yang baik untuk menciptakan industri perbankan yang sehat dan dipercaya masyarakat. 2. Good Corporate Governance: Setiap perubahan dalam sumber daya manusia dan status kantor bank harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. 3. Kerjasama antara Bank: Diperlukan kerjasama antara bank umum syariah dan bank umum konvensional untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah. 4. Prosedur Pembukaan dan Penutupan Kantor: Pengaturan yang lebih ketat mengenai prosedur pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank. 5. Persetujuan dari Bank Indonesia: Semua permohonan terkait pembukaan, perubahan status, dan penutupan kantor harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. 6. Laporan dan Dokumen Pendukung: Bank wajib menyampaikan laporan dan dokumen pendukung terkait rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia. 7. Sanksi Administratif: Penegakan sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Larangan - Melakukan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, atau penutupan kantor tanpa izin dari Bank Indonesia. - Tidak menyampaikan laporan atau dokumen pendukung yang diperlukan kepada Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin: Bank harus mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap. 2. Pelaporan: Bank wajib melaporkan setiap rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Penerapan Tata Kelola: Menerapkan prinsip good corporate governance dalam setiap aspek operasional bank. 4. Penyampaian Dokumen: Menyampaikan dokumen dan laporan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor harus disampaikan kepada Bank Indonesia. - Laporan keuangan dari kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas harus digabungkan secara otomatis dan dilaporkan sesuai ketentuan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.