11 Tahun 2025

11 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

11 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 May 2025
Tanggal DiUndangkan
06 May 2025
Tanggal Berlaku
06 June 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Nomor: 2/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Nomor: 30/POJK.05/2018

2018 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:23

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan kerangka hukum bagi penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat industri penjaminan, memastikan keberlanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan dan penjaminan syariah didefinisikan secara jelas. - Lembaga penjamin mencakup perusahaan penjaminan, penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan penjaminan ulang syariah. 2. Kegiatan Usaha: - Usaha penjaminan meliputi penjaminan kredit, pembiayaan, dan berbagai bentuk jaminan lainnya. - Perusahaan penjaminan harus memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3. Persetujuan Kegiatan Usaha: - Perusahaan penjaminan harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum melakukan kegiatan usaha tertentu. - Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pembatalan persetujuan. - Denda administratif untuk keterlambatan dalam penyampaian laporan. 5. Pelaporan dan Transparansi: - Lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK. - Kewajiban untuk mengumumkan neraca dan laporan laba rugi. 6. Investasi: - Jenis investasi yang diperbolehkan dan batasan investasi untuk lembaga penjaminan. - Ketentuan terkait investasi syariah. Larangan 1. Larangan Menjamin Risiko: - Lembaga penjamin dilarang menjamin risiko selain kegagalan pemenuhan kewajiban finansial dari pihak terjamin. 2. Larangan Biaya Akuisisi: - Dilarang memberikan biaya akuisisi yang tidak berhubungan dengan perolehan bisnis. 3. Larangan Penempatan Investasi: - Dilarang menempatkan investasi di luar jenis investasi yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Persetujuan: - Perusahaan penjaminan harus mengajukan permohonan persetujuan untuk kegiatan usaha baru kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan secara tepat waktu kepada OJK. 3. Penerapan Prinsip Syariah: - Bagi lembaga penjaminan syariah, wajib menerapkan prinsip syariah dalam setiap kegiatan usaha. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: - Lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Laporan Keuangan Tahunan: - Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. 3. Laporan Insidental: - Wajib menyampaikan laporan insidental jika diperlukan oleh OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif untuk penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia. Dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, diharapkan industri penjaminan dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.