No. 15/45/DPNP

No. 15/45/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/36/DKBU tanggal 21 Desember 2012 perihal Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

No. 15/45/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/45/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 November 2013

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:24

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/45/DPNP yang diterbitkan pada 18 November 2013 mengatur perubahan atas Surat Edaran sebelumnya mengenai Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan, serta memastikan integritas dan kompetensi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BPR. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Ketentuan Uji Kemampuan dan Kepatutan: - Pihak yang tidak lagi menjabat tetapi terindikasi terlibat dalam masalah integritas tetap harus menjalani uji kemampuan dan kepatutan. - Uji dilakukan setiap saat berdasarkan hasil pengawasan dan informasi terkait. 2. Penyampaian Permohonan: - Dokumen permohonan harus disampaikan secara lengkap kepada Bank Indonesia, dengan alamat yang ditentukan untuk wilayah tertentu. 3. Komitmen BPR: - BPR diwajibkan untuk menyampaikan komitmen terkait penyehatan dan pengembangan operasional yang sehat, termasuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran. 4. Predikat Lulus dan Tidak Lulus: - Pihak yang dikategorikan sebagai Pelaku Pembantu harus menyampaikan surat pernyataan komitmen dalam waktu 14 hari untuk mendapatkan predikat Lulus. - Jika tidak, akan ditetapkan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu 3 tahun. 5. Dokumen Persyaratan Administratif: - Dokumen persyaratan bagi calon PSP, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi BPR diubah sesuai dengan lampiran yang terlampir. Larangan - Tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia. - Mengulangi tindakan pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya. - Tidak menyampaikan surat pernyataan komitmen dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Dokumen: BPR harus menyampaikan dokumen permohonan dan surat pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan Uji Kemampuan: Melaksanakan uji kemampuan dan kepatutan secara berkala sesuai dengan hasil pengawasan. 3. Mematuhi Komitmen: Memastikan komitmen yang disampaikan kepada Bank Indonesia dipatuhi untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pengawasan: BPR harus melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kepada Bank Indonesia. - Laporan Komitmen: BPR wajib melaporkan komitmen yang telah disampaikan dan pelaksanaan tindak lanjutnya. - Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap komitmen harus dilaporkan dan menjadi dasar untuk uji kemampuan dan kepatutan selanjutnya. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013 dan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.