10 Tahun 2025

10 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

10 Tahun 2025

Tahun

2019

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10 Tahun 2025
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 May 2025
Tanggal DiUndangkan
06 May 2025
Tanggal Berlaku
06 May 2025

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 1/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:26

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2025 mengubah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan lembaga penjamin melalui peningkatan modal, perluasan ruang lingkup operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan industri penjaminan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk definisi, modal disetor, larangan, dan sanksi administratif. Poin-Poin Utama 1. Peningkatan Modal Disetor: - Modal disetor untuk lembaga penjamin ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah operasional (nasional, provinsi, kabupaten/kota). - Modal disetor minimum untuk perusahaan penjaminan nasional adalah Rp250 miliar. 2. Ruang Lingkup Operasional: - Lembaga penjamin dilarang membuka kantor cabang di luar lingkup wilayah operasional. - Penjaminan di luar wilayah operasional hanya diperbolehkan dengan persetujuan OJK dan memenuhi syarat tertentu. 3. Larangan Sumber Dana: - Sumber dana untuk penyertaan modal dilarang berasal dari pinjaman dan kegiatan ilegal seperti pencucian uang. 4. Kepatuhan dan Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan pembekuan kegiatan usaha. - OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha lembaga penjamin jika tidak memenuhi ketentuan. 5. Pemberian Izin Usaha: - Lembaga penjamin harus menetapkan minimal satu pemegang saham pengendali (PSP) dan mengajukan permohonan kepada OJK. Larangan - Lembaga penjamin dilarang: - Membuka kantor cabang di luar lingkup wilayah operasional. - Melaksanakan kegiatan penjaminan di luar wilayah operasional tanpa persetujuan OJK. - Menggunakan dana pinjaman untuk modal disetor. Tindakan yang Harus Dilakukan - Lembaga penjamin harus: - Menetapkan PSP dan mengajukan permohonan kepada OJK. - Memastikan modal disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengajukan perubahan lingkup wilayah operasional jika diperlukan, dengan melampirkan rencana kerja dan bukti persetujuan dari PSP. Laporan Terkait - Lembaga penjamin wajib melaporkan perubahan nama, tujuan, dan tempat kedudukan kepada OJK dengan dokumen pendukung. - Laporan keuangan dan rencana bisnis harus disiapkan dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. - Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. Peraturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, dan lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelumnya harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu yang ditentukan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.