23/SEOJK.05/2024

23/SEOJK.05/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

23/SEOJK.05/2024

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23/SEOJK.05/2024
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 December 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 22

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 9/SEOJK.05/2021

2021

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:28

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 23/SEOJK.05/2024 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penyampaian laporan berkala, termasuk laporan bulanan, triwulanan, tahunan, publikasi, dan laporan lainnya. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menggantikan surat edaran sebelumnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan asuransi dan reasuransi. - Laporan berkala dan jenis-jenisnya (bulanan, triwulanan, tahunan, publikasi, dan lain-lain). 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Laporan tahunan harus diaudit dan disetujui oleh RUPS. 3. Penyampaian Laporan: - Melalui sistem pelaporan OJK. - Prosedur untuk mengatasi gangguan teknis dalam penyampaian laporan. 4. Koreksi Laporan: - Prosedur untuk menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan yang telah disampaikan. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan. Larangan - Perusahaan dilarang memanfaatkan laporan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang merugikan perusahaan. - Dilarang mengabaikan prosedur penyampaian laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Memastikan semua laporan diaudit dan disetujui oleh RUPS. 2. Penyampaian Laporan: - Menggunakan sistem pelaporan OJK dan memastikan laporan berhasil divalidasi oleh server. 3. Koreksi Laporan: - Segera menyampaikan koreksi jika ditemukan kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait penyusunan dan penyampaian laporan sesuai ketentuan OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Berkala: Laporan yang harus disampaikan secara berkala oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. - Laporan Audit: Laporan keuangan tahunan yang harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. - Laporan Manajemen: Laporan yang mencakup penerapan tata kelola perusahaan dan data risiko asuransi. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Mematuhi ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.