22 Tahun 2024

22 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

22 Tahun 2024

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 Tahun 2024
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2024
Tanggal DiUndangkan
03 December 2024
Tanggal Berlaku
01 January 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016

Nomor: 5

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016

Nomor: 6

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkala oleh perusahaan perasuransian di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perasuransian, serta mendukung fungsi pengawasan OJK terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Perasuransian: Termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, pialang asuransi, dan penilai kerugian asuransi. 2. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Triwulanan - Laporan Tahunan - Laporan Publikasi - Laporan Lain 3. Kewajiban Penyampaian: - Laporan Bulanan: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Laporan Triwulanan: disampaikan paling lambat 1 bulan setelah triwulan berakhir. - Laporan Tahunan: disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. 4. Tanggung Jawab Direksi: Direksi perusahaan perasuransian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, atau penurunan tingkat kesehatan perusahaan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan berkala tepat waktu. - Menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak lengkap. - Mengabaikan kewajiban untuk melakukan koreksi atas laporan yang ditemukan kesalahan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan perasuransian harus menyusun laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Laporan: Laporan harus disampaikan melalui sistem pelaporan OJK. 3. Koreksi Laporan: Jika terdapat kesalahan informasi, perusahaan wajib mengajukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan. 4. Mematuhi Batas Waktu: Memastikan semua laporan disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan, Triwulanan, dan Tahunan yang mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Laporan Lain yang mencakup rencana bisnis, laporan realisasi, dan laporan terkait pengawasan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024 menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri perasuransian melalui kewajiban pelaporan yang ketat. Perusahaan perasuransian diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk mendukung pengawasan yang efektif dan menjaga kepercayaan publik.

Short Review

02 Sep 2026 04:32

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2024 mengatur tentang laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan perasuransian di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor perasuransian melalui penyampaian informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai jenis laporan, batas waktu penyampaian, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Perasuransian: Termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, pialang asuransi, dan penilai kerugian. 2. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Triwulanan - Laporan Tahunan - Laporan Publikasi - Laporan Lain 3. Tanggung Jawab Direksi: Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan berkala. 4. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan: 10 hari setelah bulan berakhir. - Laporan Triwulanan: 1 bulan setelah triwulan berakhir. - Laporan Tahunan: 30 April tahun berikutnya. 5. Sanksi Administratif: Termasuk denda harian untuk keterlambatan dan sanksi untuk kesalahan informasi. Larangan 1. Keterlambatan Penyampaian Laporan: Perusahaan dilarang terlambat dalam menyampaikan laporan berkala. 2. Kesalahan Informasi: Dilarang menyampaikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan harus menyusun laporan berkala secara lengkap dan akurat. 2. Penyampaian Laporan: Laporan harus disampaikan melalui sistem pelaporan OJK. 3. Koreksi Laporan: Jika terdapat kesalahan, perusahaan wajib menyampaikan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan Keuangan: Laporan yang harus disusun sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kesehatan keuangan. 2. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Laporan yang mencakup realisasi dari rencana bisnis yang telah disusun. 3. Laporan Penerapan Strategi Anti-Fraud: Laporan yang menunjukkan penerapan strategi untuk mencegah penipuan di sektor keuangan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perasuransian. Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai laporan berkala, diharapkan perusahaan perasuransian dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan informasi keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.