Perubahan Atas POJK 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
37 Tahun 2024
Tahun
2024
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 37 Tahun 2024
- Tahun
- 2024
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 20 December 2025
- Tanggal DiUndangkan
- 23 December 2024
- Tanggal Berlaku
- 23 December 2024
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Penjaminan Nomor: 1 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin Nomor: 1/POJK.05/2017 |
2017 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
02 Sep 2026 09:14
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.