37 Tahun 2024

37 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas POJK 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

37 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2025
Tanggal DiUndangkan
23 December 2024
Tanggal Berlaku
23 December 2024

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 1/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 09:14

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan lembaga penjamin melalui peningkatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri penjaminan yang dinamis. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan dan penjaminan syariah didefinisikan dengan jelas. - Penjaminan ulang dan penjaminan ulang syariah juga diatur. 2. Modal Disetor: - Modal disetor minimum ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah operasional (nasional, provinsi, kabupaten/kota). - Modal disetor wajib disetor secara tunai dan penuh. 3. Wilayah Operasional: - Lembaga Penjamin dilarang membuka kantor cabang di luar wilayah operasional. - Persyaratan untuk melakukan penjaminan di luar wilayah operasional diatur ketat. 4. Sumber Dana: - Sumber dana untuk penyertaan modal dilarang berasal dari pinjaman dan kegiatan ilegal. 5. Kepemilikan dan Pengendalian: - Lembaga Penjamin wajib memiliki minimal satu Pemegang Saham Pengendali (PSP). 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan pembekuan kegiatan usaha. 7. Penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen: - Lembaga Penjamin diwajibkan menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Larangan - Larangan Pembukaan Kantor Cabang: Lembaga Penjamin tidak boleh membuka kantor cabang di luar lingkup wilayah operasional. - Sumber Dana: Dilarang menggunakan pinjaman atau dana dari kegiatan ilegal untuk modal disetor. - Kegiatan di Luar Wilayah: Dilarang melakukan penjaminan di luar wilayah operasional tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyetoran Modal: Lembaga Penjamin wajib menyetor modal disetor sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pendaftaran PSP: Lembaga Penjamin harus menetapkan dan mendaftarkan PSP kepada OJK. 3. Pelaporan: Lembaga Penjamin wajib melaporkan perubahan nama, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha kepada OJK. 4. Penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen: Mengimplementasikan prinsip pelindungan konsumen dalam operasional. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesehatan Keuangan: Lembaga Penjamin harus menyampaikan laporan kesehatan keuangan secara berkala. - Laporan Perubahan Modal: Setiap perubahan modal disetor harus dilaporkan kepada OJK dengan dokumen pendukung yang lengkap. - Laporan Pelanggaran: Jika terjadi pelanggaran, Lembaga Penjamin harus melaporkan kepada OJK dan mengambil langkah perbaikan. Peraturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, dan Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelumnya diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.