25 Tahun 2023

25 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

25 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
22 December 2023
Tanggal Berlaku
22 December 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 35/POJK.05/2015

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan-perusahaan ini dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Usaha: - Usaha Modal Ventura: Pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk pengembangan usaha. - Usaha Modal Ventura Syariah: Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 2. Kegiatan Usaha: - PMV dapat melakukan penyertaan modal, pembiayaan melalui surat utang, dan pembiayaan. - PMVS dan UUS dapat melakukan kegiatan yang sama dengan prinsip syariah. 3. Prinsip Syariah: - Kegiatan PMVS dan UUS harus sesuai dengan prinsip syariah dan didukung oleh fatwa dari lembaga berwenang. 4. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP): - Terdapat batasan dalam penyaluran pembiayaan kepada debitur atau nasabah yang ditetapkan oleh OJK. 5. Manajemen Risiko: - Perusahaan diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan peraturan OJK. 6. Kesehatan Perusahaan: - Penilaian tingkat kesehatan perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK. 7. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dapat berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Pembiayaan: - PMVS dan UUS dilarang melakukan pembiayaan jual beli kecuali kepada pasangan usaha atau nasabah yang telah menerima kegiatan usaha modal ventura syariah. 2. Hubungan Afiliasi: - Dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan wali amanat yang dapat mempengaruhi independensi. 3. Pelampauan BMPP: - Dilarang melakukan pembiayaan yang melebihi BMPP yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Pemenuhan: - Perusahaan yang melanggar ketentuan harus menyusun rencana pemenuhan dan menyampaikannya kepada OJK. 2. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha dan kondisi keuangan secara berkala kepada OJK. 3. Penerapan Manajemen Risiko: - Perusahaan harus menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesehatan Perusahaan: - Laporan berkala mengenai tingkat kesehatan perusahaan harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Pemenuhan BMPP: - Perusahaan harus melaporkan pemenuhan BMPP dan tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran. 3. Laporan Kegiatan Usaha: - Laporan mengenai kegiatan usaha dan pembiayaan yang dilakukan harus disampaikan secara transparan. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh OJK.

Short Review

31 Aug 2026 11:17

Short Review Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri modal ventura dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kategori: - Usaha Modal Ventura: Kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk pengembangan usaha. - Usaha Modal Ventura Syariah: Kegiatan yang sama tetapi berdasarkan prinsip syariah. - Kategori perusahaan: PMV dan PMVS yang dapat beroperasi sebagai venture capital corporation atau venture debt corporation. 2. Kegiatan Usaha: - PMV dan PMVS dapat melakukan penyertaan modal, pembiayaan, dan kegiatan berbasis imbal jasa. - Kegiatan harus sesuai dengan prinsip syariah untuk PMVS. 3. Larangan: - PMVS dan UUS dilarang melakukan pembiayaan jual beli kecuali kepada pasangan usaha atau nasabah yang telah menerima pembiayaan syariah. 4. Prinsip Syariah: - Kegiatan PMVS harus menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dan didukung oleh fatwa dari lembaga yang berwenang. 5. Pengelolaan Dana Ventura: - Perusahaan dapat mengelola Dana Ventura dan harus memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. 6. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP): - Ditetapkan batasan tertentu dalam penyaluran pembiayaan kepada debitur/nasabah. 7. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 8. Laporan dan Pemantauan: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK, serta melakukan pemantauan terhadap kualitas aset dan piutang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Perusahaan harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebelum melakukan kegiatan usaha. 2. Penyusunan Rencana Pemenuhan: - Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan, perusahaan wajib menyusun rencana pemenuhan dan melaporkannya kepada OJK. 3. Pelaporan Berkala: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Penerapan Manajemen Risiko: - Perusahaan harus menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Kualitas Aset: - Perusahaan harus melakukan penilaian kualitas aset produktif dan piutang pembiayaan secara berkala. 2. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tahunan yang diaudit harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Pemantauan: - Laporan mengenai pemantauan investasi dan pelaksanaan perjanjian harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan syariah di Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan, perusahaan dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta berkontribusi pada pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.