36 Tahun 2024

36 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

36 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2024
Tanggal DiUndangkan
23 December 2024
Tanggal Berlaku
23 December 2024

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:43

Short Review dan Poin-Poin Utama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor keuangan dan teknologi informasi, serta untuk memperkuat perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama: 1. Perluasan Ruang Lingkup Usaha: - Penambahan jenis usaha asuransi, termasuk asuransi kredit dan pembiayaan syariah. - Kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk membentuk unit usaha penjaminan. 2. Pengaturan Layanan Asuransi Digital: - Perusahaan asuransi dapat menawarkan produk asuransi secara digital tanpa tatap muka. - Persetujuan OJK diperlukan sebelum penyelenggaraan layanan asuransi digital. 3. Perilaku Agen Asuransi: - Agen asuransi harus mematuhi kode etik dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. - Perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tindakan agen asuransi. 4. Penyelesaian Klaim: - Proses penyelesaian klaim harus dilakukan secara cepat, sederhana, dan adil. - Penundaan pembayaran klaim yang tidak beralasan dapat dikenakan sanksi. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau denda. Larangan: - Perusahaan asuransi dilarang melakukan pembayaran klaim melalui pialang reasuransi tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan ceding. - Dilarang mengikat perjanjian dengan agen asuransi yang terikat dengan perusahaan lain yang sejenis. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran dan Persetujuan: - Perusahaan yang ingin menyelenggarakan layanan asuransi digital harus mendapatkan persetujuan OJK dan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Perusahaan harus menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan layanan asuransi digital. 3. Pelaporan: - Perusahaan harus melaporkan agen asuransi dan memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait Regulasi: - Laporan hasil pelaksanaan pengalihan portofolio pertanggungan harus mencakup ringkasan data portofolio, aset dan liabilitas, serta perlakuan penyelesaian klaim. - Laporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan menciptakan ekosistem yang sehat dalam sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.