35 Tahun 2024

35 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

35 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2024
Tanggal DiUndangkan
23 December 2024
Tanggal Berlaku
23 December 2024

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun

Nomor: 9/POJK.05/2014

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 13/POJK.05/2016

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 14/POJK.05/2016

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 15/POJK.05/2016

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 33/POJK.05/2016

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun

Nomor: 15/POJK.05/2019

2019 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:47

Short Review Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2024 mengatur tentang perizinan dan kelembagaan dana pensiun di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta untuk memperbaiki dan memperjelas regulasi yang ada sebelumnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diatur dengan jelas. 2. Pembentukan Dana Pensiun: - DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dengan persetujuan OJK. - DPLK hanya dapat dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha. 3. Persyaratan Pendirian: - Pemberi Kerja dan lembaga jasa keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kajian kelayakan dan izin usaha. 4. Manajemen dan Pengawasan: - Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan dan pengawasan. 5. Tata Kelola yang Baik: - Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas. 6. Sanksi Administratif: - Terdapat sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Larangan 1. Pengelolaan yang Tidak Sesuai: - Dana Pensiun dilarang melakukan pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelanggaran Terhadap Tata Kelola: - Pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik dapat dikenakan sanksi. 3. Penghambatan Proses Likuidasi: - Pendiri, Pengurus, dan Dewan Pengawas dilarang menghambat proses likuidasi jika Dana Pensiun dinyatakan bubar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pengesahan: - Semua Dana Pensiun harus mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari OJK sebelum beroperasi. 2. Pelaporan Perubahan: - Dana Pensiun wajib melaporkan setiap perubahan dalam struktur organisasi dan pengurus kepada OJK. 3. Penerapan Tata Kelola: - Dana Pensiun harus menerapkan tata kelola yang baik dan menyusun pedoman tata kelola. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Aktuaris: - Dana Pensiun harus menyusun laporan aktuaria yang menjadi dasar perhitungan iuran dan manfaat pensiun. 2. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan yang diaudit harus disusun dan disampaikan kepada OJK secara berkala. 3. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam PDP (Peraturan Dana Pensiun) harus dilaporkan kepada OJK dengan melampirkan dokumen pendukung. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, sehingga dapat melindungi hak-hak peserta dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.