34 Tahun 2024

34 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

34 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
34 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2024
Tanggal DiUndangkan
23 December 2024
Tanggal Berlaku
20 December 2024

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 04:50

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34 Tahun 2024 mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus terkait. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM guna mendukung keberlanjutan dan daya saing industri keuangan di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan disrupsi teknologi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai jenis perusahaan yang termasuk dalam kategori perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. - Menyediakan kerangka kerja untuk pengembangan SDM yang berkelanjutan. 2. Pengelolaan dan Pengembangan SDM: - Perusahaan diwajibkan memiliki fungsi SDM dalam struktur Direksi. - Pengembangan SDM dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kompetensi teknis, non-teknis, dan kepemimpinan. 3. Penyediaan Dana untuk Pengembangan SDM: - Perusahaan harus menyediakan dana pendidikan dan pelatihan minimal 3,5% dari total beban pegawai tahun sebelumnya. - Kewajiban ini juga berlaku untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dapat dilakukan oleh pendiri. 4. Pelaporan dan Realisasi: - Perusahaan diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi pengembangan SDM kepada OJK secara berkala. 5. Sertifikasi Kompetensi Kerja: - SDM harus memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. - OJK menetapkan bidang sertifikasi yang berlaku dan mengawasi pelaksanaannya. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, peringatan tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan SDM: Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan SDM secara berkelanjutan. - Tidak menyediakan dana pendidikan dan pelatihan: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana untuk pelatihan SDM akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Pengembangan SDM: - Perusahaan harus menyusun dan melaporkan rencana pengembangan SDM secara tahunan. 2. Penyediaan Dana: - Menyediakan dana pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pelaksanaan Sertifikasi: - Mengikutsertakan SDM dalam program sertifikasi kompetensi yang diakui oleh OJK. 4. Pemantauan dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan SDM secara berkala. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Rencana dan Realisasi Pengembangan SDM: - Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan rencana dan realisasi pengembangan SDM kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Berkala: - Laporan berkala mengenai pemenuhan syarat keberlanjutan kompetensi SDM harus disampaikan oleh perusahaan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas SDM di sektor keuangan Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan kompetensi SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.