Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level
3
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
No. 15/7/PBI/2013
Tahun
2013
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/7/PBI/2013
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 26 November 2013
- Tanggal DiUndangkan
- 26 November 2013
- Tanggal Berlaku
- 26 November 2013
Sub Category
Bank Umum
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
2
file
Progress parse dokumen
2/2
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 11:27
Short Review
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank umum. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, mendukung stabilitas moneter, dan memperkuat fungsi intermediasi bank. Melalui pengaturan GWM, Bank Indonesia berupaya mengantisipasi risiko yang mungkin muncul dari dinamika perekonomian.
Poin-Poin Utama
1. Tujuan Peraturan:
- Menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
- Mendukung stabilitas sektor keuangan.
- Memperkuat fungsi intermediasi bank.
2. Definisi Penting:
- Giro Wajib Minimum (GWM): Jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia.
- GWM Primer dan Sekunder: GWM Primer adalah simpanan minimum dalam bentuk saldo rekening giro, sedangkan GWM Sekunder adalah cadangan minimum dalam bentuk surat berharga.
3. Ketentuan GWM:
- GWM Primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
- GWM Sekunder dalam Rupiah bervariasi dari 2,5% hingga 4% tergantung pada periode yang ditetapkan.
- GWM LDR dihitung berdasarkan selisih antara Loan to Deposit Ratio (LDR) bank dan LDR Target.
4. Parameter LDR:
- Batas bawah LDR Target: 78%.
- Batas atas LDR Target: 100% hingga 1 Desember 2013, kemudian 92% setelahnya.
- KPMM Insentif ditetapkan sebesar 14%.
Larangan
- Bank tidak diperbolehkan untuk tidak memenuhi ketentuan GWM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank harus mematuhi batasan LDR yang ditetapkan, baik batas bawah maupun batas atas.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Pemenuhan GWM:
- Bank harus memastikan bahwa GWM Primer dan Sekunder dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan perhitungan GWM LDR secara berkala dan melaporkan kepada Bank Indonesia.
2. Pelaporan:
- Bank wajib melaporkan pemenuhan GWM dan LDR kepada Bank Indonesia sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
3. Monitoring dan Evaluasi:
- Bank harus secara aktif memonitor likuiditas dan rasio LDR untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Laporan Terkait Regulasi
- Bank harus menyusun laporan berkala mengenai pemenuhan GWM dan LDR kepada Bank Indonesia.
- Laporan harus mencakup perhitungan GWM Sekunder dan LDR, serta analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi likuiditas bank.
Kesimpulan
Peraturan ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan di Indonesia. Bank harus mematuhi ketentuan yang ada untuk mendukung tujuan tersebut dan menghindari sanksi dari Bank Indonesia.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.