No. 15/7/PBI/2013

No. 15/7/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

No. 15/7/PBI/2013

Tahun

2013

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/7/PBI/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 November 2013
Tanggal DiUndangkan
26 November 2013
Tanggal Berlaku
26 November 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:27

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank umum. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, mendukung stabilitas moneter, dan memperkuat fungsi intermediasi bank. Melalui pengaturan GWM, Bank Indonesia berupaya mengantisipasi risiko yang mungkin muncul dari dinamika perekonomian. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Peraturan: - Menjaga kecukupan likuiditas perbankan. - Mendukung stabilitas sektor keuangan. - Memperkuat fungsi intermediasi bank. 2. Definisi Penting: - Giro Wajib Minimum (GWM): Jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia. - GWM Primer dan Sekunder: GWM Primer adalah simpanan minimum dalam bentuk saldo rekening giro, sedangkan GWM Sekunder adalah cadangan minimum dalam bentuk surat berharga. 3. Ketentuan GWM: - GWM Primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). - GWM Sekunder dalam Rupiah bervariasi dari 2,5% hingga 4% tergantung pada periode yang ditetapkan. - GWM LDR dihitung berdasarkan selisih antara Loan to Deposit Ratio (LDR) bank dan LDR Target. 4. Parameter LDR: - Batas bawah LDR Target: 78%. - Batas atas LDR Target: 100% hingga 1 Desember 2013, kemudian 92% setelahnya. - KPMM Insentif ditetapkan sebesar 14%. Larangan - Bank tidak diperbolehkan untuk tidak memenuhi ketentuan GWM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. - Bank harus mematuhi batasan LDR yang ditetapkan, baik batas bawah maupun batas atas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan GWM: - Bank harus memastikan bahwa GWM Primer dan Sekunder dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Melakukan perhitungan GWM LDR secara berkala dan melaporkan kepada Bank Indonesia. 2. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan pemenuhan GWM dan LDR kepada Bank Indonesia sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Bank harus secara aktif memonitor likuiditas dan rasio LDR untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Bank harus menyusun laporan berkala mengenai pemenuhan GWM dan LDR kepada Bank Indonesia. - Laporan harus mencakup perhitungan GWM Sekunder dan LDR, serta analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi likuiditas bank. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan di Indonesia. Bank harus mematuhi ketentuan yang ada untuk mendukung tujuan tersebut dan menghindari sanksi dari Bank Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.