10/SEOJK.05/2024

10/SEOJK.05/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

10/SEOJK.05/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.05/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 September 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 September 2024

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 11

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 06:05

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 10/SEOJK.05/2024 mengatur mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memperkuat struktur industri asuransi syariah dan meningkatkan daya saingnya di pasar. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Syariah, dan Unit Syariah. - Pemisahan Unit Syariah sebagai perbuatan hukum untuk memisahkan aset, liabilitas, dan ekuitas. 2. Tujuan Pemisahan: - Memperkuat ketahanan dan daya saing industri. - Menciptakan operasional yang lebih efektif dan efisien. - Memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia. - Melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta. 3. Cara Pemisahan: - Bentuk 1: Mendirikan perusahaan baru dan mengalihkan portofolio. - Bentuk 2: Mengalihkan portofolio kepada perusahaan yang telah berizin. 4. Mekanisme dan Tata Cara: - Pembentukan tim khusus untuk pemisahan. - Analisis aspek keuangan, SDM, dan hukum. - Identifikasi dan verifikasi aset dan liabilitas. - Penyampaian rencana kerja pemisahan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. 5. Pelaporan: - Laporan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan portofolio kepada OJK. - Pengumuman kepada pemegang polis dan peserta. 6. Penutupan Unit Syariah: - Prosedur untuk pencabutan izin pembentukan Unit Syariah setelah pemisahan. Larangan - Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. - Mengabaikan kewajiban untuk memberitahukan pemegang polis dan peserta tentang rencana pemisahan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persiapan: - Bentuk tim khusus untuk pemisahan. - Lakukan analisis menyeluruh terhadap aspek keuangan dan operasional. 2. Pengajuan Rencana Kerja: - Siapkan dan ajukan rencana kerja pemisahan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. 3. Pelaksanaan: - Laksanakan pemisahan sesuai dengan rencana yang disetujui. - Lakukan pengalihan portofolio dan laporkan kepada OJK. 4. Pemberitahuan: - Beritahukan pemegang polis dan peserta tentang pemisahan dan pengalihan portofolio. 5. Laporan: - Kirimkan laporan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan portofolio kepada OJK. Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Unit Syariah. - Laporan penerimaan pengalihan portofolio kepesertaan. - Laporan perubahan anggaran dasar atas penambahan modal disetor. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam melakukan pemisahan unit syariah, dengan tujuan untuk memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pemisahan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.