9/SEOJK.05/2024

9/SEOJK.05/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship

9/SEOJK.05/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/SEOJK.05/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 September 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 September 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 06:11

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.05/2024 mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah, penjaminan, dan penjaminan syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam sektor jasa keuangan, serta mengatur pelaporan dalam sistem layanan informasi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan: Termasuk asuransi umum, asuransi syariah, penjaminan, dan penjaminan syariah. - Debitur: Pihak yang menerima fasilitas dari perusahaan. - Tagihan Subrogasi: Tagihan yang dimiliki perusahaan setelah pembayaran klaim kepada kreditur. 2. Pengajuan Klaim: - Klaim hanya dapat diajukan jika kredit dinyatakan macet. - Tagihan subrogasi dicatat saat klaim dibayarkan. 3. Penilaian Kualitas Tagihan: - Tagihan dinilai berdasarkan kemampuan pembayaran debitur. - Kualitas tagihan ditetapkan sebagai "lancar" atau "macet". 4. Rekonsiliasi Data: - Perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi data tagihan subrogasi dengan kreditur setiap bulan. 5. Kegiatan Penjaminan dan Suretyship: - Penilaian kualitas berdasarkan kinerja pihak terjamin. - Pencatatan nilai penjaminan selama jangka waktu penjaminan. 6. Ketentuan Peralihan: - Pelaporan tagihan subrogasi yang timbul paling sedikit 5 tahun sebelum regulasi ini ditetapkan. Larangan - Pengajuan klaim tidak dapat dilakukan jika kredit tidak dinyatakan macet. - Tidak melakukan rekonsiliasi data yang dapat mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pencatatan: Perusahaan harus mencatat tagihan subrogasi dan penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Rekonsiliasi: Melakukan rekonsiliasi data tagihan subrogasi dengan kreditur setiap bulan. 3. Pelaporan: Menyampaikan laporan tagihan subrogasi melalui sistem layanan informasi keuangan. Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai rekonsiliasi data tagihan subrogasi. - Laporan kualitas tagihan subrogasi yang mencakup status pembayaran debitur. - Laporan kegiatan penjaminan dan suretyship yang mencakup evaluasi kinerja pihak terjamin. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 September 2024.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.