No. 15/40/DKMP

No. 15/40/DKMP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pembelian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

No. 15/40/DKMP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/40/DKMP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 November 2013

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:30

Short Review: Surat Edaran No. 15/40/DKMP Surat Edaran No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 24 September 2013 mengatur penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit konsumsi beragun properti, dan kredit kendaraan bermotor. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit dan mengurangi risiko kredit yang mungkin timbul akibat pertumbuhan yang terlalu cepat dalam sektor properti. Poin-Poin Utama: 1. Kebijakan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Penyusunan kebijakan dan prosedur tertulis dalam pemberian kredit atau pembiayaan. 2. Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV): - Penetapan LTV/FTV untuk kredit pemilikan properti dan konsumsi beragun properti. - LTV maksimum ditetapkan berdasarkan jenis properti dan fasilitas kredit. 3. Ketentuan Pemberian Kredit: - Bank dilarang memberikan fasilitas kredit untuk pemenuhan uang muka. - Properti yang dijadikan agunan harus tersedia secara utuh. 4. Sanksi bagi Pelanggaran: - Bank yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan kewajiban menyampaikan action plan. 5. Ketentuan Lain: - Bank wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis dalam waktu satu bulan setelah surat edaran berlaku. Larangan: 1. Pemberian Fasilitas Kredit untuk Uang Muka: - Bank dilarang memberikan fasilitas kredit untuk pemenuhan uang muka pembelian properti. 2. Pemberian Kredit tanpa Properti Utuh: - Bank hanya dapat memberikan fasilitas kredit jika properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur: - Bank harus menyusun kebijakan dan prosedur tertulis yang sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko dalam setiap proses pemberian kredit atau pembiayaan. 3. Verifikasi Dokumen: - Bank harus melakukan verifikasi dokumen dari debitur terkait fasilitas kredit yang telah diterima. 4. Pemberitahuan kepada Debitur: - Bank harus memberitahukan debitur mengenai urutan fasilitas kredit yang diberikan. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003: - Tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. 2. Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009: - Perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai manajemen risiko. 3. Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011: - Tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah. 4. Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/31/DPbS: - Mengenai produk bank syariah dan unit usaha syariah. 5. Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/38/DPNP: - Tentang pedoman penyusunan standard operating procedure administrasi kredit pemilikan rumah. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013 dan bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat pertumbuhan kredit yang tidak terkendali.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.