8 Tahun 2024

8 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

8 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 April 2024
Tanggal DiUndangkan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
05 June 2024

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 06:16

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan inovasi produk asuransi serta pemasaran yang semakin dinamis, memastikan perlindungan bagi pemegang polis, dan memperkuat tata kelola perusahaan asuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Produk Asuransi: Menjelaskan berbagai jenis produk asuransi, termasuk asuransi mikro, asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), dan produk asuransi bersama. 2. Penggunaan Polis Elektronik: Memperkenalkan penggunaan polis asuransi dalam bentuk elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. 3. Kewajiban Perusahaan Asuransi: - Memiliki aktuaris dan sistem informasi yang memadai. - Melakukan perhitungan premi yang hati-hati dan berdasarkan data yang akurat. - Mengelola risiko dengan baik, terutama untuk produk PAYDI. 4. Saluran Pemasaran: Menetapkan saluran pemasaran yang diperbolehkan, termasuk pemasaran langsung, agen asuransi, dan bancassurance. 5. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi untuk pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis dan denda. Larangan 1. Pemasaran Produk Asuransi Bersama: Dilarang dirancang untuk dipasarkan melalui mekanisme kerja sama selain antara perusahaan asuransi yang terlibat. 2. Ketentuan Polis: Dilarang mencantumkan ketentuan yang membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan di tempat kedudukan perusahaan asuransi. 3. Penggunaan Polis dalam Bentuk Cetak: Dilarang meminta dokumen pengajuan klaim dalam bentuk cetak jika polis telah diterbitkan secara elektronik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Perusahaan asuransi harus menerapkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. 2. Pelatihan Tenaga Pemasar: Menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga pemasar, terutama untuk produk asuransi mikro. 3. Pelaporan kepada OJK: Melaporkan penyelenggaraan produk asuransi kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penyelenggaraan Produk Asuransi: Harus disampaikan kepada OJK paling lama 5 hari kerja setelah produk dipasarkan. 2. Laporan Penghentian Produk: Harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah penghentian produk. 3. Dokumen Pendukung: Melampirkan dokumen seperti hasil penilaian sendiri, spesimen polis, dan opini dari dewan pengawas syariah (untuk produk syariah). Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan produk asuransi dan pemasaran di Indonesia. Dengan penekanan pada penggunaan teknologi digital dan pengelolaan risiko yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.